Apa itu ganjil genap jakarta?

apa itu ganjil genap jakarta
Jumat, 02 September 2022 | 09:10 WIB Reporter: Hasbi Maulana ILUSTRASI. Ketentuan ganjil genap seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Aturan ganjil genap Jakarta berlaku sebagai pengganti ketentuan 3 in 1 alias keharusan kendaraan memuat minimal 3 penumpang.

Ebijakan ganjil genap di Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpemat nomor polisi genap pada tanggal genap.

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta. Demikian pula, pada tanggal 2 Januari hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta tersebut.

Baca Juga: Ini Alasan Korlantas Polri Usulkan Agar Pajak Progresif Dicabut Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari. Ganjil Genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB. Sedangkan Ganjil Genap Jakarta sore/malam berlangsung sejak jam 16.00 WIB (pukul 4 sore) hingga jam 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut. Pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta ditempuh untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.

  • Yang perlu Anda catat, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja.
  • Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
  • Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu.
  • Ganjil Genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur.

Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Penjelasannya Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tidak mau mengharuskan pengguna jalan mengingat atau memeriksa daftar jalan, setiap kali hendak melewati jalan-jalan umum di Ibukota Negara.

Seperti apa plat nomor ganjil genap?

Bobo.id – Apa itu penerapan pelat nomor ganjil genap? Pelat nomor ganjil genap adalah peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada pelat nomor kendaraan. Jadi, jika pelat nomor kendaraan angka terakhirnya ganjil, hanya boleh berkendara dengan kendaraan tersebut pada tanggal ganjil saja.

Sedangkan, kalau nomor terakhir yang ada di pelat adalah angka genap, maka hanya bisa berkendara ketika tanggal genap saja. Biasanya, peraturan lalu lintas ini diberlakukan di ibu kota Indonesia, yaitu Jakarta, karena kondisi lalu lintasnya yang macet. Akibat jalan raya yang sering kali macet dan padat oleh berbagai macam kendaraan.

Diterapkanlah peraturan ini yang dinilai lebih baik daripada peraturan sebelumnya Untuk mengetahui lebih banyak mengenai penerapan pelat nomor ganjil genap, teman-teman bisa mencari tahu informasinya berikut ini. Apa saja, itu? Yuk, simak untuk menambah wawasan.

Peraturan Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap Baca Juga: BERITA POPULER: Sejarah dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan hingga Fenomena Langit Menakjubkan di Akhir Januari Peraturan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota. Untuk menentukan pelat ganjil genap ini mudah, angka 0,2,4,6,8, dan seterusnya dianggap pelat nomor kendaraan genap.

Sedangkan, angka 1,3,5,7,9, dan seterusnya adalah pelat nomor kendaraan ganjil. Berikut ini aturan pelat nomor ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta. – Berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. – Berlaku pada jam 07:00 hingga 10:00 WIB dan 16:00 hingga 20:00.

– Tanggal ganjil, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil. – Tanggal genap, berarti yang boleh lewat hanya pelat nomor ganjil. – Titik lokasi penerapan, Jalan MH Thamrin, Jendral Sudirman, dan Gatot Subroto. Baca Juga: Wajib Dimiliki Setiap Kendaraan Bermotor, Inilah Sejarah dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat tinggi negara, kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulans, sepeda motor (kecuali di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin), angkutan barang, dan angkutan umum.

Sehingga, diharapkan peraturan ini bisa mengurangi kemacetan di Jakarta dan meningkatkan penggunaan kendaraan umum. Sanksi bagi Pelanggar Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap Setiap peraturan yang dibuat pasti akan ada sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.

  1. Lalu, apa saja sanksi yang dikenai bagi pelanggar peraturan penerapan pelat nomor ganjil genap? Ada dua sanksi yang diberlakukan pada pelanggarnya, yaitu sanksi slip biru dan sanksi slip merah.1.
  2. Sanksi Slip Biru Bagi orang yang melanggar peraturan ini maka bisa memilih sanksi slip biru.
  3. Apa artinya dari sanksi slip biru? Artinya, ketika melanggar maka pelanggar harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta harus menanggung denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Beda Warna Beda Arti, Kenali Arti Warna dari Pelat Nomor Kendaraan yang Terbaru, yuk! Nantinya, denda tersebut bisa dibayarkan melalui bank dengan menunjukkan surat bukti tilang.

Aturan ganjil genap dari jam berapa ke jam berapa?

KOMPAS.com – Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta guna mengurangi kemacetan. Masyarakat yang melintasi rute tersebut pun sebaiknya memperhatikan jam mulai dan berakhirnya ganjil genap agar tidak ditilang. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap, ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB hari Senin-Jumat.

  • Pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas.
  • Begitu pula sebaliknya.
  • Melansir pada situs resmi Korlantas Polri, sampai saat ini ada 26 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta.

Baca juga: Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta Di antaranya ada ruas jalan yang sudah memberlakukan tilang elektronik yaitu:

Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Gatot Subroto Jalan HR Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Gunung Sahari Jalan Hayam Wuruk Jalan Medan Merdeka Barat Jalan Stasiun Senen

Sementara itu ruas jalan lainnya masih memberlakukan tilang manual yakni di ruas:

Jalan Fatmawati-TB Simatupang Jalan Tomang Raya Jalan S Parman Jalan MT Haryono Jalan Ahmad Yani Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Majapahit Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi barat Jalan Salemba Raya sisi timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro Jalan Kramat Raya

See also:  Sarana transportasi umum yang menjadi favorit di jakarta?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagaimana ketentuan ganjil genap Jakarta?

Liputan6.com, Jakarta – Peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalannya masih tetap terus diberlakukan oleh otoritas setempat. Lalu, bagaimana dengan akhir pekan hari ini, Sabtu (6/8/2022)? Seperti diketahui, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta adalah Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah hari libur nasional dan Sabtu serta Minggu.

Dengan begitu, maka hari ini, Sabtu (6/8/2022) tidak ada pembatasan ganjil genap di Jakarta. Seluruh kendaraan roda empat bebas melintas di seluruh jalan Ibu Kota Jakarta. Kemudian, untuk pemberlakukan jam ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan saat ini total ada 26 titik ganjil genap yang berlaku di jalanan Ibu Kota Jakarta. Sebelumnya hanya ada 13 titik usai dilakukan perluasan oleh otoritas setempat.

  • Perli dingat, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu.
  • Selain itu perlu diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. “Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

  • Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
  • Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta.
  • Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Apa itu bilangan ganjil?

Jakarta – Bilangan asli adalah bilangan positif yang dimulai dari angka satu sampai tidak terhingga. Bilangan ini merupakan bilangan pertama yang bisa dipelajari dan dimengerti oleh manusia. Bilangan asli merupakan salah satu dari jenis bilangan yang kita kenal.

Jenis bilangan yang lain yakni bilangan nol, bilangan cacah, bilangan bulat, bilangan pecahan. Kemudian ada juga bilangan rasional, bilangan irasional, bilangan real, bilangan imajiner, dan bilangan kompleks. Untuk pembahasan kali ini difokuskan pada bilangan asli, Dikutip dari encyclopedia.com bilangan asli pertama kali dipelajari secara serius oleh para filsuf dan matematikawan Yunani seperti Pythagoras (582-500 SM) dan Archimedes (287-212 SM).

Berdasarkan Modul Pendidikan Profesi Guru Modul 2 Pendalaman Materi Matematika yang ditulis oleh Andhin Dyas Fioiani, M. Pd., berdasarkan bentuknya, bilangan asli dapat dibagi menjadi bilangan genap, bilangan ganjil, dan bilangan prima. Namun ada pendapat juga yang menambahkan bilangan komposit sebagai bagian bilangan asli.

Bilangan Genap

Bilangan genap adalah bilangan asli yang merupakan kelipatan dari 2 atau habis dibagi 2. Contoh bilangan genap positif adalah 2, 4, 6, 8, 10, 12, 14, 16, dan seterusnya.

Bilangan Ganjil

Merupakan kebalikan dari bilangan genap, bilangan ganjil adalah bilangan asli yang bukan kelipatan dari 2 dan tidak habis dibagi 2. Contoh bilangan ganjil positif adalah 1, 3, 5, 7, 9, 11, 13, 15, 17, dan seterusnya.

Bilangan Prima

Bilangan prima adalah bilangan asli yang hanya habis dibagi satu dan habis dibagi dengan bilangan itu sendiri. Misalnya, angka 3 hanya habis jika dibagi dengan angka 1 dan angka 3 itu sendiri. Sama seperti angka 5 yang hanya habis dibagi dengan angka 1 dan angka 5 itu sendiri. Dengan begitu, contoh bilangan prima adalah 2, 3, 5, 7, 11, 13, 17, 19, 23, 29, 31, 37, 41, dan seterusnya.

Bilangan Komposit

Bilangan komposit adalah bilangan asli yang mempunyai lebih dari dua faktor atau dengan kata lain bilangan asli yang dapat bulat dibagi dengan bilangan lain selain bilangan satu dan dirinya sendiri. Contoh bilangan komposit adalah 4, 6, 8, 9, 10, dan seterusnya Nah, selain bilangan asli, detikers juga pasti pernah mendengar tentang bilangan cacah.

Kenapa harus ada ganjil genap?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan sistem ganjil genap bukan sekadar aturan. Bukan juga hanya mengurai kemacetan, tapi masih ada lagi beberapa manfaat lainnya. Aturan ganjil genap yang awalnya diterapkan di Jakarta kini sudah diikuti oleh wilayah lain.

  • Bogor ikut menerapkan ini dalam rangka menekan volume kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak.
  • Sementara itu, Depok dan Bandung juga akan segera menyusul pemberlakuan ganjil genap.
  • Simak beberapa manfaat lain dari Kebijakan Ganjil Genap yang perlu kamu tahu, dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, Rabu (24/11/2021): 1.

Mengurangi Volume Kendaraan Melalui ganjil genap, penumpukan dan kemacetan di jalanan bisa dihindari. Kemacetan ini biasanya terjadi ketika volume jumlah kendaraan bermotor sudah jauh melebihi kapasitas jalan pada normalnya. Waktu pemberlakuan kebijakan juga disesuaikan dengan pola kesibukan masyarakat di kota.

Jam sibuk masyarakat yakni pada pagi untuk mengantisipasi arus berangkat kerja/sekolah dan jam-jam sore hingga malam untuk penanganan arus pulang ke rumah atau tempat tinggal.2. Sebagai Ajakan untuk Bersepeda Mendukung masyarakat sehat, pemberlakuan ganjil genap juga diharapkan dapat menambah motivasi untuk beralih ke sepeda.

Jadi, jika kamu seorang pekerja, siswa, atau mahasiswa dan jarak tempuh lumayan mudah dijangkau, budayakan bersepeda untuk pergi pulang beraktivitas.3. Membantu Menyegarkan Udara Langit biru tanpa polusi akan kembali jika tidak ada antrean kendaraan di sepanjang jalan.

  • Jadi, selain untuk mengurai kemacetan, pengurangan volume kendaraan sebagai dampak Kebijakan Ganjil Genap diharapkan dapat membantu mengurangi polusi.4.
  • Membatasi Pergerakan Luar Rumah Selama Pandemi Manfaat ini mungkin baru dirasakan saat pandemi Covid-19 muncul.
  • Salah satu cara paling efektif untuk menekan angka penularan adalah dengan mengurangi mobilitas masyarakat.
See also:  Ppkm jakarta sampai kapan?

Bukan hanya sebagai langkah pembatasan pergerakan, kebijakan ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan para pengusaha untuk menyesuaikan jadwal kerja para karyawannya. Apabila angka terakhir plat nomor kendaraan ganjil, maka Anda bisa mengusulkan kepada kantor untuk bekerja dari rumah pada tanggal genap.

Plat ganjil gimana?

Contoh plat nomor ganjil genap – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah sepakat untuk menentukan plat nomor ganjil genap yang mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

  • Dengan demikian, misal kendaraan dengan plat nomor B 3456 akan digolongkan sebagai kendaraan berplat nomor genap dengan angka di belakang yakni 6.
  • Sedangkan untuk kendaraan dengan plat nomor B 2345 akan digolongkan sebagai kendaraan berplat nomor ganjil sebab berakhiran angka 5 diujung nomor polisinya.

Lalu bagaimana dengan kendaraan yang berakhiran plat nomor “0” yang bukan termasuk ganjil atau genap? Terkait hal itu, Dishubtrans memastikan untuk menganggap angka “0” sebagai bagian dari plat genap. Hal itu berdasarkan hitungan selang-seling dari 0,1,2,3,4, dan seterusnya.

Berikan perlindungan yang terbaik untuk keuanganmu dengan asuransi mobil TLO, Asuransi mobil TLO memberimu jaminan ganti rugi atas kerusakan mobil di atas 75 persen dan kehilangan akibat pencurian. Dapatkan asuransi TLO terbaik di Lifepal. Artinya, cara melihat plat nomor ganjil genap yakni dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan kamu.

Jika nomor akhir kendaraan kamu genap maka kamu diperbolehkan melewati ruas jalan pada tanggal genap, sedangkan jika kendaraan kamu berplat ganjil, kamu boleh melintas pada tanggal ganjil. Plat nomor ganjil yakni plat nomor polisi yang berakhiran dengan angka 1, 3, 5, 7, dan 9.

  • Sedangkan plat nomor polisi kendaraan genap berakhir dengan angka 0, 2, 4, 6, dan 8.
  • Tips dari Lifepal! Pahami peraturan plat nomor ganjil genap terutama untuk kamu yang tinggal di daerah yang memiliki aturan ini.
  • Apalagi jika kamu bekerja dengan melintasi ruas jalan yang telah diterapkan peraturan ganjil genap.

Pasalnya, ketidaktahuan akan peraturan ganjil genap di atas bisa menyebabkan uang ratusan ribu kamu melayang karena ditilang.

Apakah di jalan tol ada ganjil genap?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.

  • Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
  • Baca juga: Ini 5 Tips Aman Berhenti di Persimpangan Lampu Merah Pada Aturan tersebut menyebutkan jika pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak. “Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

  1. Berikut ini adalah daftar akses 28 gerbang tol yang melintasi jalan zona ganjil genap di Jakarta: 1.
  2. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 2.
  3. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 3.
  4. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 4.
  5. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 5.

Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat terpantau lancar, meski terdapat aturan ganjil genap di jalan ini, tidak nampak petugas yang melakukan operasi khusus ganjil genap, Senin (6/5/2022).7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 8.

  1. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 9.
  2. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 10.
  3. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 11.
  4. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 12.
  5. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13.

Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika Baca juga: Mitos atau Fakta, Transmisi Mobil Bisa Jebol Saat Terjang Banjir? 16.

Ganjil genap 2022 sampai jam berapa?

Liputan6.com, Jakarta – Skema aturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalannya masih terus diberlakukan oleh otoritas setempat. Namun bagaimana dengan akhir pekan hari ini, Minggu (14/8/2022)? Dan pastinya tidak. Karena seperti diketahui, jadwal aturan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta adalah Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Mengingat hari ini, Minggu (14/8/2022), itu berarti tidak ada aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Semua kendaraan roda empat bebas melintas di mana saja. Sedangkan untuk pemberlakukan jam ganjil genap terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Yang perlu diingat, kini sanksi tilang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu. Selain itu perlu diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 2 sampai dengan 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

  • Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
  • Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta.

See also:  Siapa tetangga upin ipin yg berasal dari jakarta?

Genap dan ganjil itu apa?

Nah bilang genap adalah suatu bilangan yang dapat habis dibagi dua, sedangkan untuk bilangan ganjil itu sendiri adalah suatu bilangan yang jika dibagi dua maka bersisa 1.

Angka apa saja yang genap?

C.1 Pengertian Bilangan Genap – Bilangan genap adalah penggolongan bilangan bulat yang habis dibagi 2, Himpunan bilangan genap = Catatan: Secara teoritis 0 merupakan angka genap.

Ganjil genap 25 ruas mulai kapan?

Senin, 13 Juni 2022 – 04:35 WIB loading. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022. Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang mulai diberlakukan hari ini. Foto: SINDOnews/Dok A A A JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan sejak 6 Juni 2022.

Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar mulai diberlakukan hari ini. Baca juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Maksimal Rp500.000 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022.

Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap itu. “Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,” ucapnya. Baca juga: Simak! Ini Rute Alternatif saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif.

Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum. “Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, WIB,” pungkasnya.

Adapun 25 ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan aturan tilang ganjil genap, yakni: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9.

  1. Jalan Panglima Polim 10.
  2. Jalan Fatmawati 11.
  3. Jalan Suryopranoto 12.
  4. Jalan Balikpapan 13.
  5. Jalan Kyai Caringin 14.
  6. Jalan Tomang Raya 15.
  7. Jalan Jenderal S Parman 16.
  8. Jalan Gatot Subroto 17.
  9. Jalan MT Haryono 18.
  10. Jalan HR Rasuna Said 19.
  11. Jalan DI Pandjaitan 20.
  12. Jalan Jenderal A Yani 21.
  13. Jalan Pramuka 22.
  14. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23.

Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari (thm) Berita Terkini More 1 menit yang lalu 2 menit yang lalu 28 menit yang lalu 50 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu

Berapa biaya tilang ganjil genap?

Berikut ruas jalan yang memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap: – 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9.

  1. Jalan Panglima Polim 10.
  2. Jalan Fatmawati 11.
  3. Jalan Suryopranoto 12.
  4. Jalan Balikpapan 13.
  5. Jalan Kyai Caringin 14.
  6. Jalan Tomang Raya 15.
  7. Jalan Jenderal S Parman 16.
  8. Jalan Gatot Subroto 17.
  9. Jalan MT Haryono 18.
  10. Jalan HR Rasuna Said 19.
  11. Jalan DI Pandjaitan 20.
  12. Jalan Jenderal A Yani 21.
  13. Jalan Pramuka 22.
  14. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23.

Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari. Ketentuan ini tidak berlaku diantaranya untuk kendaraan bertanda khusus warga penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut tabung oksigen, dan pengangkut logistik. Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin – Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Apakah aturan ganjil genap berlaku di jalan tol?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta juga berlaku pada akses menuju gerbang tol, Bagi mobil yang masuk atau keluar gerbang tol dan tidak sesuai waktu penetapan akan ditindak. Tindakan tersebut berupa denda tilang karena melanggar sistem aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.

Baca juga: Tips Naik Motor Sport Biar Tidak Cepat Pegal “Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022). Berikut ini adalah gerbang tol DKI Jakarta yang masuk zona sistem ganjil genap : 1.

Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 5. Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2.6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan 7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 9.

  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 10.
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 11.
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 12.
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13.
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 14.
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 15.

Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika 16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang 17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang Baca juga: Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Tidak Semua Sama 18.

Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 23.

Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 26.

Adblock
detector