Apa itu strp syarat masuk jakarta?

apa itu strp syarat masuk jakarta
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal.

  • Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil.
  • Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut persyaratan registrasi STRP: 1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan KTP.2. Surat tugas dari perusahaan 3. Sertifikat vaksin termasuk masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu depan 4. Foto 4×6 berwarna (bagi rombongan wajib melampirkan surat tugas) 5.

Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP dan menyertakan sertifikat vaksin, serta foto 4×6 berwarna. Mekanisme pembuatan kartu STRP yakni 1. Pemohon mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id 2. Isi formulir, upload dan submit 3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Surat Strp itu apa?

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

See also:  Ppkm darurat jakarta kapan?

Daftar Strp dimana?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja ( STRP ) bagi warga yang ingin masuk wilayah Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

  1. STRP diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
  2. Baca juga: Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP karena Tak Sesuai Persyaratan STRP untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Pengurusan STRP untuk keperluan mendesak perorangan bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id. “Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.

KTP pemohon Foto ukuran 4×6 berwarna Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Baca juga: Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi

Berapa lama pembuatan Strp?

Cara membuat STRP Jakarta secara kolektif – Cara membuat STRP Jakarta secara kolektif ini dilakukan secara kelompok (diajukan oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha disertai lampiran daftar pekerja). Syarat membuat STRP Jakarta kolektif

See also:  Sekolah kedinasan yang ada di jakarta?

Data penanggungjawab Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Cara Membuat STRP Kolektif Login di link jakevo.jakarta.go.id untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

  • Pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
  • Cara membuat STRP Jakarta ini penting untuk Anda ketahui.
  • Sebab selama masa PPKM Darurat akan dilakukan pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Itulah cara membuat STRP Jakarta baik untuk perorangan maupun kelompok. Tetap patuhi protokol kesehatan selama beraktivitas. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ” Catat, Ini Cara Membuat STRP jakarta “, Penulis : Akhdi Martin Pratama Editor : Akhdi Martin Pratama

Apa yang dimaksud surat tanda registrasi s1?

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

  1. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
  3. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
See also:  Sebutkan 5 upaya mitigasi bencana yang dilakukan pemprov dki jakarta?

Menyadari masih kurangnya informasi mengenai bagaimana membuat dan memperpanjang STR, pada Senin, 28 Agustus 2017, Divisi Hubungan Alumni FIK UI menyelenggarakan “Seminar Panduan Pembuatan dan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Melalui Sistem Online,

Egiatan yang berlangsung di Auditorium Lt.8 Gd. Pendidikan dan Laboratorium FIK UI ini dihadiri oleh staf pengajar FIK UI dan lulusan program ners semester genap 2016/2017. Turut hadir pimpinan FIK UI dalam kegiatan tersebut: Wakil Dekan 2 FIK UI, Wiwin Wiarsih, MN ; Manajer Kerja Sama dan Hubungan Alumni, Agung Waluyo, Ph.D,

; Ketua Prodi Magister & Spesialis, Dr. Novy Helena C.D,, M.Sc, ; Ketua Departemen Anak, Dr. Nani Nurhaeni, M,N, ; Ketua Departemen Jiwa, Herni Susanti, Ph.D ; dan Ketua Departemen DKKD, Dr. Hanny Handiyani, M.Kep, Sebagai narasumber adalah dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Ns.

Adblock
detector