Pada Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi, ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.’ Kemudian, PPKI mengubah butir pertama Piagam Jakarta ini diubah menjadi, ‘Ketuhanan yang Maha Esa.’
Apa perubahan sila 1 rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?
Perubahan Butir Pertama Piagam Jakarta – Pada 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia ke seluruh dunia. Namun, hari itu juga, terjadi permasalahan. Meski telah disetujui pada sidang BPUPKI kedua, isi Piagam Jakarta kembali memicu konflik.
Bagian yang dipermasalahkan masih sama, yakni bunyi sila pertama dalam Piagam Jakarta, “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Persis setelah proklamasi dikumandangkan, tersiar kabar bahwa rakyat Kristen di wilayah Indonesia timur akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD.
Ada yang mengatakan bahwa kabar tersebut disampaikan oleh seorang opsi Angkatan Laut Jepang kepada Moh Hatta. Ada pula yang menyatakan bahwa perwakilan yang menemui Moh Hatta adalah tiga mahasiswa Ika Daigaku, yakni Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam Slamet, yang berpakaian seragam Angkatan Laut Jepang.
- Baca juga: Biografi Moh Hatta, Wakil Presiden Pertama Indonesia Tiga mahasiswa itu diutus setelah terjadi diskusi antara tokoh Asrama Prapatan 10 dengan Dr Ratulangi, AA Maramis, dan Mr Poedja.
- Menanggapi hal itu, Moh Hatta mengumpulkan wakil golongan Islam seperti Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan untuk membicarakan persoalan itu.
Dalam pembicaraan informal, akhirnya disepakati bahwa frasa “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi persatuan dan kesatuan bangsa. Pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Moh.
- Hatta membacakan beberapa perubahan sebagaimana telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.
- Setelah ada perubahan isi, Piagam Jakarta diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945, dan diresmikan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Sehingga, alasan butir pertama dalam Piagam Jakarta diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa adalah demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Perubahan itu dilakukan setelah Moh Hatta mendapat kabar bahwa rakyat Kristen di wilayah Indonesia timur akan menolak bergabung Republik Indonesia apabila syariat Islam masuk dalam UUD. Referensi:
Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 – Buku II. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bagaimana rumusan Pancasila yang ada dalam Piagam Jakarta?
KBRN, Takengon : Dalam menyempurnakan berbagai usulan yang dikeluarkan oleh ketiga tokoh tersebut yang akan digunakan dalam membuat dasar negara Pancasila, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas di luar sidang resmi dalam merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh yang terdiri dari sembilan tokoh berikut ini:
Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan Mr.A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Tugas Panitia Sembilan tersebut adalah menyusun sebuah naskah rancangan yang akan digunakan untuk pembukaan hukum dasar yang kemudian disebut oleh Mr. Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta yang dikenal hingga saat ini. Piagam Jakarta tersebut memiliki isi rumusan dasar negara yang merupakan hasil yang pertama kali disepakati di dalam sidang.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah tersebut yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan yang dibentuk tersebut kemudian diterima oleh BPUPKI untuk dijadikan Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945. Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.
Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya “. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.
Naskah Piagam Jakarta tersebut yang berisikan rumusan dasar negara yang telah diubah oleh PPKI dan kemudian disahkan untuk menjadi bagian dari pendahuluan UUD 1945 dan hingga saat ini dikenal sebagai pembukaan. Setelah disahkannya Piagam Jakarta untuk menjadi bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi dari negara republik Indonesia.