4. Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung – Flyover Tapal Kuda di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, juga menjadi salah satu dari daftar fasilitas umum terbaru di Jakarta yang sangat ditunggu-tunggu. Saat proses pembangunannya, kemacetan menjuntai dari daerah Depok hingga Pasar Minggu.
Apa yang dimaksud fasilitas umum dan berikan salah satu contohnya?
Fasilitas umum adalah sarana yang disediakan untuk kepentingan umum seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, halte, trotoar, dan jembatan penyebrangan. Fasilitas yang disediakan ini merupakan sarana yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga harus dipelihara dengan baik.
Apa saja fasilitas umum di perumahan?
Oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan TELLY dari BEKASI-JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi kepada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
- Terkait dengan permasalahan hukum anda maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum fasilats umum dan fasilitas sosial dalam suatu perumahan.
- Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai.
Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman. Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya, dimana implementasinya dapat dilakukan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat maupun swasta.
- Pembangunan fasos dan fasum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang dan kemudian diserahkan kepada Pemda atau kepada masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT/RW.
- Penyediaan dan penyerahan fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah Dan sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Fasiltas yang dimaksud itu antara lain seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau.
Pengembang wajib menyediakan tanah seluas 30 persen dari total keseluruhan pembangunan dalam site plan sebagai fasum dan fasos. Berkaitan dengan mobilitas warga. Arti definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.
- Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
- Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.
Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, kantor RW, makam, dan lain sebagainya. Setiap pengembang perumahan/developer wajib memberikan lahan kosong yang bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan baik tanah kosong maupaun lahan terbuka hijau untuk bisa dimanfaatkan oleh para penghuni perumahan tersebut dapat juga dengan bekerjasama dengan pemda dalam bantuan pemberian sarana, prasarana dan utilitas umumuntuk perumahan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 38/Prt/M/2015 Tentang Bantuan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum.
Apa tujuan pembangunan fasilitas umum di Jakarta?
Jawaban: Fasilitas umum merupakan sebuah sarana yang dibangun oleh pemerintah. Tujuan dari pembangunan fasilitas umum ini tentu untuk memudahkan kegiatan sehari-hari masyarakat mulai dari pagi hingga malam hari. Misalnya, untuk memberikan akses listrik bagi masyarakat, pemerintah membangun jaringan listrik.
Apakah sekolah merupakan fasilitas umum?
Fasilitas umum yaitu fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.contohnya : jalan,angkutan umum. fasilitas sosial yaitu fasilitas yang diadakan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.contohnya : sekolah,puskesmas.
Jalan termasuk fasilitas apa?
Jalan –
Contoh fasilitas umum pertama adalah jalan yang berfungsi untuk mempermudah arus transportasi darat baik itu roda dua, roda empat, atau lebih. Selain itu, bisa juga dipakai untuk tempat perlintasan orang dan memiliki fungsi untuk menunjang segala kebutuhan manusia dalam hal ekonomi dan sosial.
-
Apa perbedaan dari fasilitas umum dan fasilitas sosial?
Arti definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
- Sedangkan, Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.
- Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
Jika kita lihat dari pengertian yang ada memang sepertinya tidak jauh berbeda. Menurut kamus besar bahasa indonesia, fasum dan fasos memiliki arti yang berbeda. Menurut saya pribadi fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
- Arti definisi dan perbandingan antara fasum dan fasos ini lebih mengarah kepada pendapat pribadi.
- Jadi mohon maaf apabila ada yang kurang atau ada yang salah.
- Urang lebihnya mohon maaf, terima kasih.
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang.
Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit.
- Fasilitas umum maupun fasilitas sosial buatan pemerintah yang dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan merugikan masyarakat secara umum.
- Fasum dan fasos yang disediakan oleh pemerintah dibiayai oleh dana yang sebagian besar didapat dari pajak dan retribusi.
- Pajak dan retribusi dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan milik masyarakat umum.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 182 Tahun 2009 aset fasos dan fasum serta aset kerjasama, meliputi : –
Tanah, Mesin dan peralatan, Gedung dan bangunan, Jalan, irigasi dan bangunan, Aset tetap lainnya, Konstruksi dalam penyerahan.
Perda tersebut mewajibkan sensus aset sesuai pedoman yang sudah ditetapkan. Selain itu ditekankan bahwa apabila Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melakukan pencatatan atau sensus aset daerah, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi yang berlaku.
Apakah apotek termasuk fasilitas umum?
Yang termasuk fasilitas umum kesehatan adalah klinik, apotik,mobil ambulan, puskesmas, rumah sakit dsb.
Apakah stadion termasuk fasilitas umum?
Stadion –
Stadion adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan olahraga sepak bola. Stadion dianggap sebagai fasilitas umum, karena para penggemar sepak bola dapat melihat pertandingan secara langsung dalam stadion tersebut. Bahkan terkadang stadion bukan hanya berfungsi untuk tempat pertandingan sepak bola, melainkan juga acara-acara lainnya seperti konser, festival, pembukaan pekan olahraga, dan lain sebagainya.
- Sedangkan, Arti definisi/pengertian fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.
- Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
- Arti definisi dan perbandingan antara fasum dan fasos ini lebih mengarah kepada pendapat pribadi.
- Jadi mohon maaf apabila ada yang kurang atau ada yang salah.
- Urang lebihnya mohon maaf, terima kasih.
- Fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah milik bersama yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar bisa selalu dimanfaatkan secara maksimal untuk jangka panjang.
Apa yang dimaksud dengan fasilitas umum?
Fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha dan merupakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam melakukan atau memperlancar suatu kegiatan.
Apakah yang dimaksud dengan fasilitas umum?
Fasilitas umum atau publik adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.
Apa yang dimaksud dengan fasilitas umum?
Fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha dan merupakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam melakukan atau memperlancar suatu kegiatan.
Apakah yang dimaksud dengan fasilitas umum?
Fasilitas umum atau publik adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.
Apa itu fasilitas umum dan fasilitas sosial?
Arti definisi/pengertian fasilitas umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
Jika kita lihat dari pengertian yang ada memang sepertinya tidak jauh berbeda. Menurut kamus besar bahasa indonesia, fasum dan fasos memiliki arti yang berbeda. Menurut saya pribadi fasum adalah fasilitas dasar yang dibutuhkan manusia untuk hidup, sedangkan fasos adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Warga masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk membangun dan atau memperbaiki fasum fasos sendiri jika memang sangat diperlukan tanpa bergantung kepada pemerintah. Tanpa adanya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai akan membuat hidup menjadi lebih sulit.
Fasilitas umum maupun fasilitas sosial buatan pemerintah yang dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan merugikan masyarakat secara umum. Fasum dan fasos yang disediakan oleh pemerintah dibiayai oleh dana yang sebagian besar didapat dari pajak dan retribusi. Pajak dan retribusi dikumpulkan oleh pemerintah dari masyarakat, sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial merupakan milik masyarakat umum.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 182 Tahun 2009 aset fasos dan fasum serta aset kerjasama, meliputi : –
Tanah, Mesin dan peralatan, Gedung dan bangunan, Jalan, irigasi dan bangunan, Aset tetap lainnya, Konstruksi dalam penyerahan.
Perda tersebut mewajibkan sensus aset sesuai pedoman yang sudah ditetapkan. Selain itu ditekankan bahwa apabila Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak melakukan pencatatan atau sensus aset daerah, maka dapat dikenakan sanksi-sanksi yang berlaku.