Carik jakarta mandiri buat apa?

carik jakarta mandiri buat apa
Selasa, 22 Februari 2022 16:55 WIB – carik jakarta mandiri buat apa Carik Jakarta Mandiri. carik.jakarta.go.id TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aplikasi Carik Jakarta Mandiri beberapa waktu lalu. Perilisan aplikasi ini sebagai upaya Pendataan Keluarga Satu Pintu Tahun 2021 secara mandiri oleh warga melalui Fitur Carik Jakarta, merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 15 Tahun 2021.

  • Lalu apa sebenarnya aplikasi Carik Jakarta Mandiri dan bagaimana mengaksesnya? Melansir dari laman carik.jakarta.go.id, Carik Jakarta Mandiri adalah aplikasi untuk melakukan pendataan Keluarga Dasa Wisma PKK Provinsi DKI Jakarta.
  • Cakupan pendataan warga DKI Jakarta menggunakan aplikasi mobile Carik Jakarta, dilakukan oleh kader Dasawisma se-DKI Jakarta.

Pendataan Carik Jakarta mencakup tiga aspek yaitu Pendataan Bangunan, Pendataan Individu, Pendataan Keluarga. Penggunaan aplikasi ini mempermudah terutama di kala pandemi yang membatasi mobilitas. Aplikasi Carik Jakarta Mandiri memiliki fitur untuk melakukan pendataan keluarga yang merupakan bagian dari SIM PKK (Sistem Informasi Manajemen Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga).

Pendataan carik Jakarta untuk apa?

PemProv DKI Jakarta (Kelurahan Tebet Barat) : Mengajak Warga Melakukan Pendataan Secara MANDIRI Melalui Aplikasi Carik Jakarta – TEBET – Carik Jakarta Mandiri adalah sebuah Aplikasi untuk melakukan pendataan Keluarga Dasa Wisma PKK Provinsi DKI Jakarta, maksud dan tujuan Pendataan Mandiri adalah Memperoleh Data Keluarga dan Individu warga Jakarta, agar Program-program yang di selenggarakan Pemprov DKI Jakarta dapat lebih tepat sasaran dan Tepat Manfaat. Penyebaran Link Carik Jakarta Mandiri di lakukan oleh Kader Dasa Wisma PKK melalui Aplikasi Carik Jakarta, secara Personal kepada masing-masing Keluarga dalam Rumah Tangga, Link tersebut dapat di Akses Menggunakan NIK dan Tanggal lahir masing-masing. Salah satu Anggota Dasa Wisma saat ditanya mengenai penyebaran Link mengatakan “Kendala Pendataan Keluarga yang kami (Dasa Wisma) lakukan, selain belum mendapat Kepercayaan penuh dari Masyarakat mengenai Data Keluarga dan Individu, adapula Warga Masyarakat yang sulit untuk di temui, terlebih yang rumahnya, agak-agak komplek gitu’, terang Anggota Dasa Wisma yang tak mau menyebutkan namanya itu.

Mempercepat Pendataan dalam Mendukung Program Pemprov DKI, Kelurahan Tebet Barat, mengadakan pertemuan dengan semua Kader Dasa Wisma di Lingkungannya dengan di Pimpin Sekretaris Lurah Dina Roslina didampingi Kasie PKB Nurjannah, dengan cara bergiliran setiap Kader di Lingkungan RW, mencari cara dan Solusi dalam memenuhi Target Pendataan.

(Muzakkir).

See also:  Prasasti yang ditemukan di jakarta utara?

Jogoboyo itu apa?

Pemerintah Desa Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
  • Mengajukan rancangan peraturan desa.
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Membina perekonomian desa.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tugas

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
  • Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
  • Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
  • Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
  • Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
  • Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  • Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  • Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Perangkat Desa Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:

  • Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
  • Kebayan/Kasi = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
  • Kasi Kesra/Jogotirto = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
  • Modin/Kasi Pelayanan = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
  • Kaur Keuangan/Jogoboyo = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
  • Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
  • Kamituo /Kepala Dusun = yang mengurusi bengkok dan tanah.
See also:  Kartu anak jakarta apa?

Wakil Pemerintah Kecamatan Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa.

Adblock
detector