Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.
Bagaimana perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan undang-undang dasar oleh PPKI?
GridKids.id – Kids, jawab pertanyaan dari tabel 3.2 tentang pengesahan UUD 1945 materi kelas 7 SMP, yuk. Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan halaman 71 terdapat tabel 3.2 yang berisi materi pengesahan UUD 1945, Terdapat tiga aspek informasi yang perlu kita isi, yaitu 1.
Hasil sidang PPKI 2. Sistematika UUD 1945 3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI Nah, kali ini kita akan membahas ketiganya secara lengkap. Yuk, cari tahu hasil dari sidang PPKI, sistematika UUD 1945 dan Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI. Baca Juga: Jawab Pertanyaan Hasil Pengesahan UUD 1945 dalam Tabel 3.2, PPKN KELAS 7 SMP 1.
Hasil Sidang PPKI Hasil sidang PPKI yang digelar pada 18 Agustus 1945 adalah: 1. Mengesahkan UUD 1945 2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan DRS. Mohammad. Hatta sebagai wakil presiden 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) 2. Sistematika UUD 1945 Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah: 1.
Pembukaan, terdiri dari 4 alinea 2. Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan 3. Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Baca Juga: Makna dan Fungsi Sila Ketiga Pancasila, Materi Kelas 4 SD Tema 4 Sistematika UUD Tahun 1945 setelah Perubahan Sistematika UUD 1945 setelah perubahan adalah: 1.
Pembukaan, terdiri dari 4 alinea 2. Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan 3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI Perubahan naskah Piagam Jakarta dan rancangan Batang Tubuh UUD dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut: 1.
- Ata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.2.
- Sila pertama, yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.3.
- Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diubah menjadi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.4.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Baca Juga: Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang (Penulis: Rahwiku Mahanani ) – Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Dimanakah terdapat pernyataan Dasar negara Republik Indonesia?
Jakarta – Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama. Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.
Isi pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni sebagai berikut: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN ( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Emudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.
Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Demikianlah pembahasan tentang rumusan Pancasila yang sah dan benar,
Selamat belajar ya, detikers! Simak Video ” Ketuanya Tak Hafal Pancasila dan Mundur, Para Waka DPRD Lumajang Kaget ” (twu/nwy)
Apa latar belakang perubahan rumusan dasar negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta?
Ilustrasi latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta. Sumber: Kumparan/Shutterstock Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang kita gunakan hingga saat ini. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri terdiri dari 5 sila yang digagas Ir.
- Soekarno pada 1 Juni 1945 melalui pidato spontannya di hadapan anggota BPUPKI.
- Namun tahukah kamu bahwa sila pertama Pancasila yang kita kenal sekarang sebenarnya tidak sama dengan gagasan awal Pancasila lho! Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.
Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia. Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia
Demikianlah ulasan singkat terkait latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta, Semoga informasi tadi dapat bermanfaat! (HAI)