Jum’at, 24 September 2021 – 22:27 WIB loading. Polisi menindak pengendara motor yang menerobos jalur Transjakarta. Foto: Dok SINDOnews A A A JAKARTA – Dari sekian banyak ruas jalan di ibu kota ada jalan yang tidak boleh dilewati motor di Jakarta. Jalan yang dilarang bagi pemotor di antaranya Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, jalur bus Transjakarta/busway, dan jalan tol.
Enapa ruas jalan tersebut tidak boleh dilewati motor? Berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber, Jumat (24/9/2021). Baca juga: Viral Aksi Nekat Emak-Emak Bawa Motor Masuk Tol, Bonceng Dua dan Tidak Pakai Helm 1. JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang juga dikenal Jalan Layang Casablanca tidak boleh dilintasi motor karena angin kencang di jalan itu membahayakan pemotor.
Jalan ini memiliki ketinggian 15 meter sehingga sangat berbahaya untuk dilintasi pengendara motor. Hembusan angin dari arah samping bisa membuat pemotor kehilangan keseimbangan. Dampaknya banyak pengendara yang tak sanggup mengendalikan motor dan berakhir kecelakaan.
Tidak hanya membahayakan pengendara motor saja melainkan berpotensi membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.2. Jalur Transjakarta Jalur Transjakarta/busway juga dilarang dilintasi motor karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lain. Tak hanya motor, mobil pribadi juga dilarang menerobos busway.
Untuk mensterilisasikan jalur Transjakarta, PT Transportasi Jakarta, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya kerap menindak penerobos jalur khusus tersebut. Upaya sterilisasi juga dilakukan dengan memasang portal dan menempatkan petugas di jalur Transjakarta. Motor masuk jalan tol. Foto: Dok SINDOnews “Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor,” demikian penjelasan akun resmi Jasa Marga.
Apakah ada jalan tol untuk sepeda motor?
3. Ada jalan tol yang boleh untuk motor Saat ini ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk masuk, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.
Mengapa sepeda motor tidak diperbolehkan melintas di jalan tol?
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus pengendara motor yang masuk jalan tol masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintasi jalan bebas hambatan tersebut. Perlu diingat, jalan tol di desain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
- Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil atau tidak sesuai.
- Baca juga: Honda Gelar Touring CB150X Urban Ride Lintas Bandung Jika melihat di beberapa Negara lain, sepeda motor justru diperbolehkan melintasi jalan tol.
Namun, di Indonesia tetap melarang sepeda motor melintasi jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.
Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk tol. Padahal populasi motor di sana sangatlah kecil,” kata anggota BPJT unsur profesi Koentjahjo Pamboedi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Aturan dan sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan; ” Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”, Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan: “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”. DOK. JASA MARGA Perbaikan jalan tol Jakarta-Cikampek Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya. “Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” kata Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Apakah moge bisa masuk jalan tol?
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan motor gede ( moge ) tidak boleh menggunakan jalan tol sebagai perlintasan. Larangan tersebut secara tegas telah diatur dalam peraturan bahwa jalan tol hanya dapat dilintasi kendaraan roda empat.
- Aturannya nggak boleh roda dua.
- An sudah ada ketentuannya.
- Alau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).
- Dia menegaskan meskipun moge merupakan kendaraan dengan kapasitas yang tinggi tetap tidak bisa menggunakan jalan tol.
Hal itu dikecualikan keadaan petugas-petugas tertentu, seperti kepolisian. “Memang ketentuannya untuk roda empat tapi kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol),” kata Latif. Dia juga menegaskan tidak akan memberikan diskresi pada petugas yang yang tengah bertugas.
- Hal itu karena dalam peraturan tidak diperbolehkan.
- Nggak akan ada diskresi karena ketentuannya nggak boleh kan gitu,” katanya.
- Aturan jalan tol hanya dapat digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 ayat 1.
- Emudian sanksi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta. Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Jalan tol khusus kendaraan apa?
TOL dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Tapi, meski namanya jalan bebas hambatan, bukan berarti Anda bisa mengemudikan kendaraa secara sembrono di tol. Ada aturan yang harus ditaati saat melintasi tol. Dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
- Baca juga: Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya Jenis kendaraan yang melintas tol dibagi dalam 6 golongan : Golongan 1 Aturan dalam golongan satu yang ditetapkan oleh pemerintah hanya diperuntukan pada kendaraan sedang.
- Umumnya kerap ditemui kendaraan berjenis truk kecil, bus, pickup dan juga sedan.
Golongan 2 Pada kendaraan yang boleh melintas di jalan tol dan masuk dalam kategori golongan kedua yakni truk dengan dua gadar. Gandar diartikan sebagai sumbu roda yang terdapat pada setiap truck. Umumnya golongan ini akan dikenakan tarif tol lebih tinggi ketimbang golongan pertama.
- Baca juga: 5 Tips Aman Isi BBM di SPBU Agar Terhindar dari Kecurangan Golongan 3 Selanjutnya pada golongan ketiga diperuntukan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda tiga.
- Umumnya kendaraan tersebut didominasi oleh truk dengan muatan agak besar.
- Golongan 4 Berikutnya pada golongan keempat difungsikan pada kendaraan dimensi besar dengan sumbu roda empat.
Unit kendaraan tersebut merupakan truk pengangkut yang memiliki roda empat atau lebih.
Apakah sepeda motor polisi boleh masuk tol?
Kompas TV video sinau Rabu, 27 Juli 2022 | 18:23 WIB Penulis : Sunbhio Pratama KOMPAS.TV-Jalan Tol di Indonesia berbeda dengan negara lain, di mana sepeda motor dilarang untuk melintasinya. Tetapi ada pengecualian, untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
- Larangan motor melintas di jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
- Dalam peraturan tersebut tertulis, jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Memang ada jalan tol di Indonesia, yang memperbolehkan sepeda motor untuk melintasinya.
Seperti di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara. Khusus di kedua jalan tol tersebut, dilengkapi dengan lajur untuk sepeda motor. Mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yakni dalam pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi.
- Yaitu kewenangan untuk bertindak, demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
- Dan umumnya motor petugas yang masuk ke jalan tol, berhubungan dengan pengawalan.
- Melansir Gridoto.com, petugas yang mengendarai sepeda motor di jalan tol, dianggap sudah terlatih, sehingga tidak akan merugikan orang lain.
Berbeda dengan petugas kepolisian, masyarakat umum dinilai belum tertib berkendara. “Pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Jadi Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas” tegas Jusri Pulubuhu, Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
- Jusri menegaskan, kondisi itu diperparah lagi dengan belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasanya melintas di tol.
- Artinya, yang paling penting adalah, kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan.
- Pengendara harus peka dan peduli, pada keselamatan dirinya maupun orang lain.
Baca Juga: Begini Cara yang Benar Memasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan Tol Editor Video & Grafis: Arief Rahman Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Apakah motor Harley bisa masuk ke jalan tol?
Harley-Davidson – Perwakilan dari Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Ipung Purnomo mengatakan langkah Pemprov DKI seperti itu tidak tepat direalisasikan. “Kalau di tol tidak mungkin lah ya. Tidak pas kalau jalan tol harus dikorbankan buat sepeda,” kata Ipung melalui sambungan telepon, Rabu (26/8).
- Menurut Ipung jalan tol punya aturan, salah satunya kendaraan yang boleh melintas roda empat atau lebih.
- Selain itu jalan tol juga punya ketentuan soal batas kecepatan.
- Ata Ipung jalan tol yang boleh dilintasi kendaraan selain roda empat atau lebih harus mempunyai jalur khusus.
- Infrastruktur jalur khusus tersebut diharapkan bisa digunakan pengendara moge.
Suara moge masuk tol sudah berkumandang sejak beberapa tahun silam, namun pupus lantaran terbentur aturan. Sebagian besar jalan tol di Indonesia tak punya jalur khusus untuk kendaraan selain roda empat atau lebih. Namun diketahui Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara punya jalur khusus buat motor. Ilustrasi moge masuk tol. (Istockphoto/Kickers) “Kalau sampai jalan ditutup pemakai jalan lain seperti apa. Ya jalan tol kan untuk semua kendaraan roda empat atau lebih. Kalau buat sepeda saja bukan malah menjadi polemik buat pengguna kendaraan lain,” sambung Ipung yang juga menjadi pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut.
Apa kepanjangan dari jalan tol?
Senin, 9 Mei 2022 13:13 WIB – Dua truk melintas di jalan tol Purbaleunyi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2017). Menteri Perhubungan Budi Karya menilai perjalanan darat Jakarta-Bandung tak nyaman dan aman lagi karena banyak truk bermuatan melebihi aturan sehingga mengganggu perjalanan.
Foto Antara TEMPO.CO, Jakarta – Beberapa jalan tol memiliki sebutan atau singkatan yang unik, misal Tol Jagorawi, Tol Purbaleunyi, Tol Japek, Tol Cipularanh, Tol Cipali, dan sebagainya. Setiap nama memiliki arti berserta sejarahnya. Begitu juga dengan nama jalan tol di Indonesia. Tol Jagorawi misalnya, ternyata merupakan singkatan dari Jakarta, Bogor, dan Ciawi.
Lalu, Apa saja arti singkatan nama-nama jalan tol di Indonesia serta sejarah singkatnya? Dikutip dari berbagai sumber, jalan tol merupakan singkatan dari tax on location atau pajak di lokasi. Jalan ini adalah jalur khusus kendaraan roda empat untuk mempercepat laju mobilitas tanpa hambatan antar wilayah.
Mengapa jalan tol hanya untuk mobil?
Jalan tol itu sebenarnya memang diperuntukkan kendaraan yang mampu melaju dengan kecepatan minimal yang telah ditentukan, biasanya sekitar 60km/jam atau 80km/jam, agar tidak adanya terjadi hambatan atau kemacetan parah.
Sanksi apakah yang dikenakan jika motor memasuki jalan tol dengan sengaja?
Denda Maksimal Rp 500 Ribu – Setiap pengendara motor yang melintasi jalan tol akan dikenakan sanksi seusai pasal 287 ayat 1 UU No.2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahaya jika motor masuk tol karena banyak kendaraan besar. Pada pasal itu tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Apakah motor bisa lewat Suramadu?
Surabaya, NU Online Jatim Jembatan Suramadu untuk jalur sepeda motor akan ditutup total selama setahun ke depan. Penutupan dilakukan karena adanya pemasangan saluran kabel tegangan tinggi (SKTT) di Jembatan Suramadu. Penutupan ini akan dimulai 14 Juli 2022 mendatang hingga Juli 2023. AKP Eko Adi Wibowo, Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, rekayasa lalu lintas terkait dengan pengalihan arus sepeda motor ke jalur kendaraan roda empat telah disimulasikan. Sebagai batas pemisah, 380 barier disiapkan. Sepeda motor menggunakan satu lajur sisi kiri di jalur kendaraan roda empat. Beberapa bulan lalu, perbaikan kabel jaringan PLN juga dilakukan di Jembatan Suramadu. Saat itu jalur sepeda motor dari Surabaya ke Madura ditutup total. Adapun pengerjaan pemasangan SKTT berjalan secara bertahap. Dimulai dari jalur sepeda motor dari arah Surabaya menuju Madura yang memakan waktu selama enam bulan.
Apakah di Bali ada tol motor?
Hai guys, pernah membayangkan naik motor di atas jalan tol yang terapung di atas lautan ? Ah, mana mungkin ya. Tapi, asal kamu tau gengs, aku bukan hanya membayangkan loh. Melainkan ngerasain sendiri sensasi naik motor di atas jalan tol pertama yang ada di Bali ini ! Sumber Foto : tanjungbenoabali.com HAHAHA. Oke biarkan aku ketawa dulu ngingetnya. Jadi, berawal dari backpackeran ke Bali, tepatnya sepulang dari Pantai Green Bowl yang terletak di Pecatu, Bali. Aku pun bermaksud untuk kembali ke hotel yang berada di Legian. Sumber Foto : https://asset.kompas.com Karena hanya mengandalkan Google Maps, aku terus aja mengikuti maps yang mengarahkanku. Hingga akhirnya aku tersadar bahwa di depanku terdapat plang dan loket pembayaran masuk jalan Tol. OH EM JI! Muter balik nggak mungkin, kalau lurus terus bingung itu arah kemana. Akhirnya, yasudahlah aku bayar saja sebesar Rp.4.500,- untuk kendaraan roda dua. Sumber Foto : Liputan6.com Setelah melewati loket, akupun terus melaju dengan penuh kecepatan. Jantungku berdegup kencang melihat jalanan super duper lebar membentang di tengah lautan. Sebelah kiriku adalah laut dan hutan bakau yang berjejeran. Gelap sekali. Karena waktu sudah sekitar pukul 20.00 WITA. Sumber Foto : http://www.mongabay.co.id Selama 40 menit aku melalui jalanan panjang yang tak ada habisnya, membuat hati ini pun sedikit takut.
Mengapa jalan tol hanya untuk mobil?
Jalan tol itu sebenarnya memang diperuntukkan kendaraan yang mampu melaju dengan kecepatan minimal yang telah ditentukan, biasanya sekitar 60km/jam atau 80km/jam, agar tidak adanya terjadi hambatan atau kemacetan parah.
Apakah di Bali ada tol motor?
Hai guys, pernah membayangkan naik motor di atas jalan tol yang terapung di atas lautan ? Ah, mana mungkin ya. Tapi, asal kamu tau gengs, aku bukan hanya membayangkan loh. Melainkan ngerasain sendiri sensasi naik motor di atas jalan tol pertama yang ada di Bali ini ! Sumber Foto : tanjungbenoabali.com HAHAHA. Oke biarkan aku ketawa dulu ngingetnya. Jadi, berawal dari backpackeran ke Bali, tepatnya sepulang dari Pantai Green Bowl yang terletak di Pecatu, Bali. Aku pun bermaksud untuk kembali ke hotel yang berada di Legian. Sumber Foto : https://asset.kompas.com Karena hanya mengandalkan Google Maps, aku terus aja mengikuti maps yang mengarahkanku. Hingga akhirnya aku tersadar bahwa di depanku terdapat plang dan loket pembayaran masuk jalan Tol. OH EM JI! Muter balik nggak mungkin, kalau lurus terus bingung itu arah kemana. Akhirnya, yasudahlah aku bayar saja sebesar Rp.4.500,- untuk kendaraan roda dua. Sumber Foto : Liputan6.com Setelah melewati loket, akupun terus melaju dengan penuh kecepatan. Jantungku berdegup kencang melihat jalanan super duper lebar membentang di tengah lautan. Sebelah kiriku adalah laut dan hutan bakau yang berjejeran. Gelap sekali. Karena waktu sudah sekitar pukul 20.00 WITA. Sumber Foto : http://www.mongabay.co.id Selama 40 menit aku melalui jalanan panjang yang tak ada habisnya, membuat hati ini pun sedikit takut.
Mengapa kendaraan yang lewat jalan tol harus membayar?
Manfaat Jalan Tol – Setelah tahu alasan kenapa masuk jalan tol harus bayar, tak ada salahnya kamu mengetahui apa saja manfaat dari pembangunan jalan tol. Dinukil dari laman bpjt.pu.go.id, ini dia beberapa manfaat pembangunan jalan tol:
Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah & peningkatan ekonomi. Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang. Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu dibanding apabila melewati jalan non tol. Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.
*** Itulah alasan kenapa masuk jalan tol harus bayar. Semoga bermanfaat, Sahabat 99. Baca artikel seru lainnya di Berita 99.co Indonesia. The Jasmine Boulevard dapat jadi pilihan tepat, jika kamu sedang mencari hunian di daerah Parung, Bogor. Informasi lebih lanjut, silakan lihat di www.99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu, Cek sekarang juga!