Jakarta – Polisi menutup akses sejumlah jalan di Jakarta pada hari pertama PPKM darurat, Salah satu yang ditutup adalah akses menuju Jl Sudirman dari arah Bundaran Senayan. Pantauan detikcom, pukul 09.40 WIB, Sabtu (3/7/2021), terlihat sejumlah pembatas jalan dipasang di sekitar Bundaran Senayan.
- Beberapa kendaraan yang hendak menuju Jalan Sudirman dialihkan menuju Jalan Hang Lekir I.
- Terlihat ada sejumlah personel kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di lokasi.
- Mereka meminta para pengendara tidak melewati Jalan Sudirman di masa PPKM darurat.
- Namun beberapa kendaraan seperti ambulans atau kendaraan yang dinilai penting tetap diperbolehkan lewat di Jalan Sudirman.
Penutupan ini membuat suasana di Jalan Sudirman terpantau sepi. Suasana titik PPKM darurat di Bundaran Senayan, Jakarta (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom) Sebagai informasi, ada 63 titik penjagaan mobilitas warga selama PPKM darurat di Jakarta. Dari 63 titik itu, 28 titik berada di jalan tol hingga jalan perbatasan ke Jakarta.
- 63 titik yang kita jaga ini terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol.
- Emudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7).
Pembatasan mobilitas di dalam kota sendiri ada 4 titik ruas jalan yang dijaga kepolisian. Keempat titik itu berada di jalan-jalan protokol. “Jadi di dalam kota ada 4 titik. Mulai Senayan, Semanggi, Bundaran HI, dan Harmoni. Tugasnya terutama menjaga jalur protokol agar tercipta suasana yang mencerminkan bahwa suasana PPKM darurat telah dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Sambodo.
PPKM dari jam berapa sampai jam berapa?
Restoran dan Kafe – Aturan PPKM level 2 memberlakukan restoran, rumah makan, hingga kafe buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas sebanyak 75 persen. Sedangkan restoran hingga kafe yang buka pada jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Ganjil Genap selama PPKM jam berapa?
Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) untuk wilayah DKI Jakarta, meningkat menjadi level 3. Meski demikian sistem ganjil genap tetap diberlakukan untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganji genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.
Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum,” ujar Sambodo, dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional.
Terkait jadwal, pihak Polda Metro Jaya menerapkannya dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta resmi ditambah menjadi 13 titik yang akan berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Apakah PPKM level 4 ada penyekatan?
‘ Penyekatan masih sama, belum ada perubahaan,’ ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfimasi, Selasa (3/8/2021).
PPKM tgl 16 agustus apakah diperpanjang?
Namun guna lebih memberikan dampak penurunan kasus jangka panjang dan uji coba upaya pelonggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021.
PPKM level 3 mulai tanggal berapa?
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
- Ebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
- Baca juga: Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
- Ebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru,
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021. Baca juga: Libur Natal-Tahun Baru, Semua Wilayah di Indonesia Berstatus PPKM Level 3 Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,” ujar Muhadjir. Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
- Baca juga: Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
- Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM. Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Bali Level 2, Sekian Kota Level 1, 2, dan 3, Lalu Apa? Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Apa ada PPKM Level 3?
Suara.com – Banyak orang yang bertanya-tanya, PPKM level 3 artinya apa dan mengapa diberlakukan di beberapa daerah saja? Pertanyaan ini banyak muncul setelah pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali.
- Lantas, PPKM level 3 artinya apa? Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku di wilayah yang termasuk PPKM level 3? Menjawab pertanyaan kalian, yuk simak ulasan berikut ini.
- PPKM Level 3 Artinya Apa? Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM Level 3 artinya tingkatan situasi pandemi yang digunakan sebagai indikator dalam pengetatan kegiatan masyarakat.
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus virus corona yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan angka rawat inap di rumah sakit. Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi virus corona antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.
Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3. Bagi beberapa wilayah yang masuk PPKM level 3, ada beberapa konsekuensi yang sudah ditetapkan. Berikut ulasan konsekuensi PPKM level 3 selengkapnya.
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Aturan Baru PPKM Level 3: WFH 75 Persen, Warteg Tutup Jam 9 Malam Dan Mal Tetap Buka
Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat,Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit. Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran kalian yang bertanya-tanya, PPKM Level 3 artinya apa.
Kapan di adakan PPKM Level 3?
KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.
- PPKM Level 3 di seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
- Adapun kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Apakah bulan Februari 2022 ada PPKM?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.