Rumah sakit di DKI Jakarta tidak hanya melayani warga Ibu Kota saja, namun juga warga pendatang yang bekerja dan berkegiatan di Jakarta. Dengan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan semakin tinggi, kebutuhan pelayanan kesehatan juga meningkat.
Apa saja yang termasuk rumah sakit khusus?
Jenis Rumah Sakit khusus antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit Infeksi, Bersalin, Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan Kelamin.
Apa perbedaan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta?
Perbedaan yang paling mencolok yang umumnya kita lihat adalah masalah biaya dan pelayanan. Rumah sakit swasta biaya berobatnya pasti mahal tapi sesuai juga dengan pelayanan dari dokter, perawat dan fasilitasnya, sedangkan di rumah sakit pemerintah biayanya lebih murah bahkan gratis dengan adanya bpjs.
Mengapa rumah sakit harus memiliki instalasi gawat darurat?
Jawaban. Jawaban: 1. agar rsud dapat merawat pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat.2. karena 24 jam sehari dan 7 hari seminggu berarti beroperasi terus menerus tanpa terputus ya namanya aja gawat daruratc, jadi sewaktu waktu bisa aja ada yang darurat.
Apa tujuan standarisasi rumah sakit?
Pada hakekatnya rumah sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Rumah sakit adalah sarana kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
- Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal rumah sakit.
Standar Pelayanan Minimum di Rumah Sakit pada hakekatnya merupakan jenis-jenis pelayanan kesehatan perorangan di pusat-pusat pertanggungjawaban yang wajib dilaksanakan oleh Rumah Sakit dengan standar kinerja yang ditetapkan. Namun demikian mengingat kondisi masing-masing daerah yang terkait dengan sumber daya yang tidak merata maka diperlukan pentahapan dalam pencapaian SPM di Rumah Sakit, sesuai dengan kondisi/perkembangan kapasitas daerah.
- Mengingat seyogianya SPM di Rumah Sakit menjadi hak konstitusional masyarakat maka seyogianya SPM Rumah Sakit menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran daerah,
- Maksud dan Tujuan: Standar pelayanan minimal dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan standar pelayanan minimal Rumah Sakit.
Standar pelayanan minimal ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional indikator kinerja, ukuran ata u satuan, ruj ukan, tar get nasion al unt uk tah un 2007 sam pai 201 2, car a perhitungan / rumus / pembilang dan penyebut / standar / satuan pencapaian kinerjadan sumber data.
- Pengertian Umum SPM : Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum kepada masyarakat Jenis-jenis pelayanan rumah sakit, yang minimal wajib disediakan : 1.Pelayanan gawat darurat, 2.Pelayanan rawat jalan, 3.Pelayanan rawat inap, 4.Pelayanan Bedah, 5.Pelayanan persalinan dan perinatologi, 6.Pelayanan intensif, 7.Pelayanan radiologi, 8.Pelayanan laboratorium patologi klinik, 9.Pelayanan rehabilitasi medik, 10.Pelayanan farmasi, 11.Pelayanan gizi, 12.Pelayanan transfusi darah, 13.Pelayanan keluarga miskin, 14.Pelayanan rekam medis, 15.Pengelolaan limbah, 16.Pelayanan administrasi manajemen, 17.Pelayanan ambulan / kereta jenasah, 18.Pelayanan pemulasaraan jenasah, 19.Pelayanan laundry, 20.Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit.21.Pelayanan pengendalian infeksi, 22.
Pelayanan keamanan Sumber: Kepmenkes 129 Tahun 2008- Standar Pelayanan Minimal RS Kementrian Kesehatan RI, Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan, Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum di Rumah Saki t, 2013 https://www.scribd.com/doc/46349696/Standar-Pelayanan-Rumah-Sakit
Berapa jumlah RS di Indonesia?
Rabu, 30 September 2020 18:49 WIB – Loading. Menurut laporan Statista mengenai tingkat kesehatan negara Indonesia pada 2015 hingga 2019, ada peningkatan jumlah rumah sakit umum yang ada di Indonesia saat ini. Pada 2019, Indonesia memiliki 2.344 rumah sakit umum yang terdaftar di seluruh Indonesia.
- Pada 2015, tercatat bahwa ada 1.951 rumah sakit umum yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Setiap tahunnya mengalami peningkatan.
- Pada 2016, ada 2.045 rumah sakit umum yang terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia.
- Sedangkan pada 2017 dan 2018, jumlahnya meningkat mencapai 2.198 dan 2.269 rumah sakit umum.
Pada masa pandemi Covid-19, banyaknya rumah sakit umum ini tidak semuanya menjadi rumah sakit rujukan untuk menangani pasien Covid-19. Pada 9 September 2020, Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu mengumumkan bahwa saat ini tidak terima pasien lagi karena sudah penuh.
Mengapa pelayanan rumah sakit swasta lebih baik?
Keunggulan yang dimiliki oleh rumah sakit swasta adalah pemberian fasilitas yang lengkap kepada pasien, kualitas jasa pelayanan yang lebih bermutu jika dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah, pelayanan kepada pasien yang baik, ramah, tidak lamban, cepat dan sikap tenaga medis yang profesional dalam menangani pasien
Mengapa anak kecil tidak boleh menjenguk pasien di rumah sakit?
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semua Rumah Sakit ( RS ) menerapkan salah satu aturan yaitu : Anak – anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk rumah sakit ( Anak Sehat ). Dan saat ini belum kami temukan rumah sakit yang memberikan aturan “anak anak boleh masuk rumah sakit”.
- Aturan atau larangan ini bukan sekedar aturan yang hanya tertulis di buku atau di papan pengumuman saja, ada beberapa alasan mengapa anak kecil dilarang memasuki rumah sakit ( diajak menjenguk orang sakit ).
- Dan sekarang kami sampaikan alasan, Mengapa Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Cepu memberikan larangan bagi anak anak dibawah 12 tahun untuk berkunjung.
Sistem Imunitas Belum Sempurna Anak memiliki sistem imunitas / kekebalan tubuh yang belum sempurna, sehingga berisiko terkena infeksi nosokomial ( HAIs = Healthcare Asosiation Infection ) yang dapat disebarkan / ditularkan oleh pasien Rumah Sakit. Rumah Sakit Tempat Berkumpul Orang Sakit Rumah sakit tempat berkumpulnya orang sakit, sehingga banyak penyakit berbahaya yang sangat mudah ditularkan dari orang sakit ke orang lain disekitarnya.
- Bakteri Rumah Sakit Jauh Lebih Ganas Kuantitas dan kualitas serta ketahanan terhadap antibiotik dari bakteri dan kuman penyakit di rumah sakit menyebabkan bakteri di RS jauh lebih ganas dibandingkan bakteri yang sama ditempat umum lainnya.
- Cross Infection Infeksi nosokomial bersifat Cross Infection yaitu dapat ditularkan dari petugas medis ke pasien, dari pasien ke pasien lainnya, dari pasien ke pengunjung rumah sakit, yang ditularkan melalui kontak langsung atau melalui udara/pernafasan.
Risiko Tertular Infeksi Sepulangnya dari Rumah Sakit Anak memiliki risiko lebih tinggi tertular infeksi sepulangnya dari rumah sakit (700.000 setiap tahunnya), hasil penelitian University of Iowa College of Medicine, Itulah alasan mengapa kami berlakukan larangan tentang tersebut.
RSUD termasuk rumah sakit tipe apa?
3. Rumah Sakit Umum Kelas C – Rumah sakit umum kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik. Di sini masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik, medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
- RSUD Sayang, Cianjur, Jawa Barat
- RS Jakarta
- RSUD Sleman, Yogyakarta
- RSUD Rantau Prapat, Sumatra Utara
- RSUD Fauziah Bireuen, Aceh
Apa saja tujuan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat?
Tujuan – Fasilitas Pelayanan Kesehatan didirikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa:
pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau pelayanan kesehatan masyarakat.
Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana terdiri atas (PP No.47/2016 Pasal 4):
tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; pusat kesehatan masyarakat; klinik; rumah sakit; apotek; unit transfusi darah; laboratorium kesehatan; optikal; fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
Tingkatan pelayanan yang terdiri atas (PP No.47/2016 Pasal 5):
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama memberikan pelayanan kesehatan dasar Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua memberikan pelayanan kesehatan spesialistik ; dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat ketiga memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat kedua dan tingkat ketiga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat dibawahnya.
Penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut:
luas wilayah; kebutuhan kesehatan; jumlah dan persebaran penduduk; pola penyakit; pemanfaatannya; fungsi sosial; dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan