Karena rakyat timur indonesia pada waktu itu bukan hanya beragama islam, mereka tidak terima dengan kata-kata ‘ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya’ oleh karena itu, isi rumusan piagam jakarta diubah.
Mengapa dalam Piagam Jakarta pada sila pertama harus diganti?
Alasan Perubahan Sila Pertama – Alasan perubahan sila pertama Piagam Jakarta sebagaimana disebutkan di atas adalah demi kepentingan bangsa dan negara yang memiliki berbagai suku bangsa serta agama. Kalimat perubahan ini mencerminkan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi toleransi.
Sehingga, perubahan itu turut memperlihatkan komitmen para pendiri bangsa dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mengutip arsip berita detikEdu, rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta memang sempat menuai kritik. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyampaikan keberatan mengenai butir kesatu tersebut.
Alasannya, Indonesia tidak hanya dari kalangan umat muslim saja. Inilah yang jadi salah satu latar belakang perubahan sila pertama Pancasila. Disebutkan pula dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Rahmanuddin Tomalili, Pancasila bukan suatu sistem nilai yang sifatnya teoretis, melainkan dekat dengan kehidupan warga negara Indonesia.
Apa perbedaan rumusan Pancasila yang ada di Piagam Jakarta dengan yang ada dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
Yang berbeda dari rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sila pertama, dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.’ Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945 berubah menjadi ‘
Jelaskan mengapa isi rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta berbeda dengan isi Pancasila yang sekarang dan di mana letak perbedaannya?
Perbedaan rumusan pancasila yang ada pada piagam Jakarta dan pembukaan UUD 1945 terletak pada sila pertama yang diubah karena bertujuan agar tidak menimbulkan perpecahan.
Salah satu perubahan naskah Piagam Jakarta yang dilakukan dalam sidang?
Perubahan Naskah Piagam Jakarta – Naskah Piagam Jakarta tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juni 1945. Setelah sidang kedua dilaksanakan, maka tugas BPUPKI dianggap selesai kemudian BPUPKI pun dibubarkan lalu digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI diketuai oleh Sukarno, dan Wakilnya Drs. Moh. Hatta kemudian melanjutkan tugas dari BPUPKI mengenai rancangan hasil Undang-Undang Dasar. Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan tersebut mendapatkan kesepakatan final. Hatta dalam autobiografinya, Mohammad Hatta: Memoir (1979), menyebut seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun) mendatanginya setelah naskah proklamasi dibacakan 17 Agustus 1945.
Di Indonesia, Kaigun berkuasa di wilayah Indonesia timur ditambah Kalimantan. Opsir tersebut memberitahukan wakil-wakil Protestan dan Katolik di Indonesia timur sangat keberatan dengan kalimat Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Syafii Maarif dalam bukunya menyebut Sukarno sebenarnya kewalahan menghadapi Ki Bagus yang bertahan dalam rumusan Piagam Jakarta,
- Sebelum sidang PPKI, Hatta kemudian meminta Teuku Muhammad Hasan wakil Aceh dalam PPKI untuk membujuk Ki Bagus.
- Benedict Anderson dalam bukunya Revoloesi Pemoeda mengungkapkan, reputasi orang-orang Aceh sebagai penganut Islam yang gigih punya daya tawar tinggi untuk meluluhkan Ki Bagus untuk menerima penghapusan penyebutan Islam dalam Undang-undang Dasar 1945.
Hasan menekankan pentingnya kesatuan nasional. “Adalah sangat mutlak untuk tidak memaksa minoritas-minoritas Kristen penting (Batak, Manado, Ambon) masuk ke dalam lingkaran Belanda yang sedang berusaha datang kembali, ” tulis Ben. Akhirnya, dengan kompromi politik ptersebut, naskah Piagam Jakarta berubah.
Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”.Sila pertama, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” telah diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang asli Indonesia asli dengan beragama Islam” berubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli.”Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 dengan bunyi yang diubah menjadi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”