JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran 2022, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan tiga terminal bantuan bagi para pemudik, ” Terminal Lebak Bulus, Terminal Grogol dan Terminal Muara Angke,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antara (12/4/2022). Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021). Di antaranya, yakni Terminal Pulo Gebang, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres dan Terminal Tanjung Priok. Menurut dia, pemilihan tiga terminal bantuan itu salah satunya mengakomodasi pergerakan calon pemudik dari utara.
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Suasana Terminal Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/3/2022). “Selama ini dari hasil evaluasi untuk wilayah timur itu sudah bisa diakomodasi oleh Kampung Rambutan dan Pulo Gebang,” kata Syafrin Sementara itu, untuk wilayah selatan sudah didukung oleh Terminal Lebak Bulus dan juga Terminal Kampung Rambutan.
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.
Apa nama terminal Jambi?
Jambi (ANTARA) – Peranan angkutan bus dan terminal menjadi dua hal yang tak terpisahkan dalam perjalanan sejarah transportasi di Provinsi Jambi. Berikut ini nama-nama terminal bus legendaris di Provinsi Jambi yang sempat “berjaya” di jamannya.1. Kota Jambi : Terminal Simpang Kawat, Terminal Alam Barajo Simpang Rimbo, Terminal Rawasari (angkutan kota).2.
Apa perbedaan terminal tipe AB dan C?
(S9)- Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
- Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
- Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya.
- Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015,
- Pembagian kelas terminal ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.
Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi,
- Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
- Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
- Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
- Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi,
- Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali,
- Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah,
- Evaluasi dilakukan oleh,
- Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A;
- Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B;
- Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau
- Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Apa yang dimaksud terminal Tipe A?
2. Berdasarkan peran pelayanan – Setiap tipe terminal memiliki peran pelayanan yang berbeda, hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.132 Tahun 2015 dimana diterangkan bahwa: Terminal tipe A merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan atau angkutan antar-kota antar-provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan.