KOMPAS.com – Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Piagam Jakarta disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Di dalam Piagam Jakarta, tepatnya pada alinea keempat, termuat dasar negara Indonesia.
Pada tanggal berapakah Panitia Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta?
Jakarta – Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia tersebut melakukan sidang yang menghasilkan keputusan penting. Apa hasil sidang Panitia Sembilan? Diceritakan dalam buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII’ oleh Simanjuntak, sebelum memasuki masa istirahat, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas menampung saran, usulan, dan konsepsi dari anggota BPUPKI.
- Soekarno ditunjuk sebagai ketuanya dengan Moh Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh Yamin, dan A.A Maramis sebagai anggotanya.
- Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI.
- Dalam pertemuan tersebut, dibentuk pula Panitia Kecil lain yang beranggotakan 9 orang atau yang dikenal dengan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno, Moh Hatta, Muh Yamin, Ahmad Subardjo, A.A Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Panitia Sembilan dalam sidangnya tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Naskah Piagam Jakarta ditanda tangani pada tanggal a 01 Juni 1945 B 6 Juni 1945 C 22 Juni 1945 d 25 Juni 1945?
Jakarta – Piagam Jakarta merupakan rancangan awal dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Piagam Jakarta lahir setelah adanya kesepakatan dan penandatanganan dari para anggota Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Sejarah negeri ini mencatat, Piagam Jakarta yang disusun dengan kompromi politik ini berusia kurang dari dua bulan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyampaikan naskah Piagam Jakarta yang berisi tentang?
Perubahan Teks Piagam Jakarta – Mengutip dari website kemdikbud.go.id, setelah BPUPKI dibubarkan kemudian dibentuk PPKI yang melanjutkan tugas, PPKI melakukan perubahan untuk teks Pancasila. Sidang yang berlangsung tanggal 18 Agustus 1945, di gedung Kesenian Jakarta.
- Sidang menyepakati perubahan kalimat pembukaan UUD.
- Alinea keempat tentang dasar negara Pancasila, sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
- Perubahan alinea pertama ini untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, karena Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama.
Perubahan sila pertama juga menjunjung toleransi. Berikut isi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 AGustus 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyepakati naskah yang berisi rancangan dasar negara?
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk pada 1 Juni 1945 yang diketuai Ir. Sukarno dan diwakil ketuakan oleh Drs. Mohammad Hatta dan beranggotakan A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, KH. Agus Salim, KH. Wahid Hasyim, A.K.
- Muzakir, Ahmad Subardjo, dan Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945,
- Anggota Panitia Sembilan dilantik pada 28 Mei 1945.
- Sidang Panitia Sembilan menghasilkan naskah yang semula akan dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun pada akhirnya dijadikan pembukaan UUD 1945 yang kemudian disebut sebagai Piagam Jakarta,
Piagam Jakarta berisi; Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.3. Persatuan Indonesia.4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Sebenarnya, sila pertama tersebut ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Namun, sila pertama tersebut diubah karena pertimbangan bahwa Indonesia yang merupakan gugusan pulau dari Sabang hingga Merauke, sehingga banyak budaya dan agama, dasar negara tersebut tidak berdasarkan agama tertentu.
Dan juga, pada saat itu Indonesia bagian timur banyak yang menganut agama non-Islam sehingga menolak sila pertama. Sila pertama tersebut diubah pada 18 Agustus 1945 menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Mohammad Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo dan Teuku Muhammad Hasan, dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),
Kapan dan oleh siapa Piagam Jakarta itu ditetapkan?
Pengertian Piagam Jakarta – Piagam Jakarta merupakan sebuah bentuk dari dokumen historis yang menjadi hasil dari adanya kompromi silang antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk di dalam BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia serta digunakan untuk menjadi sebuah jembatan pen perbedaan dalam agama serta negara yang ada.
Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan Mr.A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan
Piagam Jakarta ini sendiri disusun karena wilayah Jakarta yang luhur, dan meliputi lima kota serta satu kabupaten yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Kepulauan Seribu. Oleh sebab itu, provinsi DKI Jakarta diwujudkan melalui bentuk dari Piagam Jakarta tersebut serta menetapkan Suwiryo sebagai gubernur dari provinsi DKI Jakarta yang pertama hingga 1947.
Apa isi Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan?
Isi dari Piagam Jakarta adalah ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Siapa yang menandatangani surat Piagam Jakarta?
Dari sembilan orang yang menandatangani Piagam Jakarta, menurut Endang Saifuddin Anshari, hanya tiga orang nasionalis Muslim sekuler, yakni Soekarno, Hatta, dan Soebardjo, yang terlibat dalam proses perubahan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, sedangkan enam orang
Apa isi pertemuan antara panitia kecil dan BPUPKI pada tanggal 22 Juli 1945?
Selasa, 19 Juli 2016 | 07:16 WIB Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Noor Sidharta (tengah) foto bersama usai membuka acara kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Mahasiswa Magang di MK pada Kamis (14/7) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua.
Foto Humas/Hamdi. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan “Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Mahasiswa Magang di MK” pada 14-16 Juli 2016 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional bagi para mahasiswa magang di MK.
Membuka acara, Plh. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Noor Sidharta menjelaskan kedudukan MK yang sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain. “Setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada lembaga tertinggi negara di Indonesia. Kedudukan antara lembaga negara setara.
- Edudukan MK setara dengan Mahkamah Agung, Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,” ungkapnya.
- Selain mengenalkan MK dan kewenangannya, Sidharta menyampaikan pesan kepada para mahasiswa harus juga memahami Pancasila dan Konstitusi secara baik.
- Oleh sebab itulah, kami memberikan pemahaman mengenai Pancasila dan Konstitusi agar mereka mengerti.
Bahkan ke depan, materi mengenai Pancasila dan Konstitusi yang kalian dapatkan pada acara ini akan diakses melalui aplikasi di ponsel,” ucap Sidharta. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyajian materi “Pancasila dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara” Peneliti MK Nallom Kurniawan.
Ia menerangkan bahwa Pancasila ketika pertama kali dicetuskan oleh Soekarno pada 1945, susunan dan kalimat dari tiap sila belum seperti sekarang. “Menilik sejarahnya, tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Saat itu konsep dan rumusan awal Pancasila pertama kali dikemukakan,” jelas Nallom. Setelah itu, lanjut Nallom, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekan Indonesia (BPUPKI) membentuk panitia kecil untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD) dengan berpedoman pada pidato Soekarno tersebut.
- Pada 22 Juni 1945 panitia kecil itu kemudian mengadakan rapat gabungan antara panitia kecil dan BPUPKI yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
- Lebih lanjut, Nallom menjelaskan mengenai Pancasila sebagai wujud kristalisasi kepribadian bangsa yang berfungsi sebagai pemersatu bangsa.
- Arena fungsi tersebut, Pancasila hendaknya tidak dibuatkan tafsir tunggal, melainkan harus tetap bersifat multitafsir.
“Kita jangan mengulang masa kelam sejarah. Tafsir tunggal Pancasila versi penguasa dijadikan alat untuk bertindak secara semena-mena terhadap rakyat, yang pada akhirnya melenceng dari tujuan awal Pancasila itu sendiri,” ucap Nallom. Selain Nallom, Peneliti MK Fajar Laksono Soeroso yang juga menjadi Pembicara dengan materi “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang”.
3 kapan sidang BPUPKI pertama dan kedua dan apa hasil nya?
(Ilustrasi) Ini hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua guna menentukan dasar negara. GridKids.id – Apa kamu tahu hasil sidang Badan Penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI? BPUPKI merupakan badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.
- Saat itu, tujuan membentuk BPUPKI ialah mengkaji bentuk dasar negara serta sistem pemerintahan yang tepat untuk Indonesia.
- BPUPKI sendiri melakukan dua kali sidang untuk membahas sejumlah agenda.
- Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 guna merumuskan dasar negara Indonesia.
- Sedangkan sidang kedua BPUPKI dilakukan pada 10-17 Juli 1945.
Berikut hasil sidang BPUPKI: Sidang Pertama BPUKI (29 Mei – 1 Juni 1945) Pada sidang pertama BPUPKI membahas rumusan dasar negara. Baca Juga: Mengenal Tujuan Pembentukan BPUPKI dalam Meraih Kemerdekaan Indonesia Dalam sidang kali ini ada tiga tokoh yang memberikan pidato yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir.
- Soekarno. Untuk sidang pada 29 Mei 1945 menghasilkan sebuah rumusan lima asas negara dari Prof.
- Mohammad Yamin.
- Sidang pada 29 Mei 1945 menghasilkan gagasan rumusan 5 asas negara Republik Indonesia dari Mohammad Yamin, berikut: • Peri Kebangsaan • Peri Kemanusiaan • Peri Ketuhanan • Peri Kerakyatan • Kesejahteraan Rakyat Pada sidang 31 Mei 1945 giliran Soepomo yang memberikan gagasannya berkaitan lima prinsip dasar negara, berikut: Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7 SMP: Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI • Persatuan • Kekeluargaan • Keseimbangan lahir batin • Musyawarah • Keadilan sosial Pada 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno menyampaikan gagasannya berkaitan rumusan lima sila dasar negara, berikut: • Kebangsaan Indonesia • Internasionalisme dan peri kemanusiaan • Mufakat atau demokrasi Baca Juga: Mengenal Sejarah dan Sejumlah Tugas BPUPKI, Materi PPKN Kelas 7 SMP • Kesejahteraan sosial • Ketuhanan Yang Maha Esa Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945) Pixbaay.com (Ilustrasi) Ini hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua guna menentukan dasar negara. Sidang kedua BPUPKI membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia. Berikut hasilnya: • Rencana Hukum Dasar negara Indonesia.
Apa isi Piagam Jakarta yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan?
Piagam Jakarta sebagai kompromi – Di paragraf keempat dan terakhir Piagam Jakarta, terkandung lima butir sila yang kini dianggap sebagai bagian dari Pancasila:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam Piagam Jakarta, asas “ketuhanan” dijadikan sila pertama, sementara dalam rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, “ketuhanan” merupakan sila kelima. Perbedaan terbesar antara Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila Soekarno adalah keberadaan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
- Frasa yang dikenal dengan sebutan “tujuh kata” ini mengakui syariat untuk Muslim.
- Anggota Panitia Sembilan Abdoel Kahar Moezakir kelak mengklaim dalam sebuah wawancara pada Desember 1957 bahwa anggota lain yang beragama Kristen, Alexander Andries Maramis, setuju “200%” dengan rumusan ini.
- Rumusan tujuh kata sendiri dianggap rancu dan tidak diketahui apakah rumusan tersebut membebankan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada perseorangan atau pemerintah.
Walaupun begitu, Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi dan sila pertamanya dapat ditafsirkan berbeda sesuai dengan kepentingan kelompok Islam ataupun kebangsaan.
Kapan Panitia Sembilan bersidang dan di kota mana?
Setiap 24 April diperingati sebagai Hari Angkutan Nasional. Pengaturan mengenai angkutan umum berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan pertama Republik Indonesia adalah Raden Mas Abikoesno Tjokrosoejoso. Abikoesno adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia.
- Ia merupakan representatif kalangan Islam anggota Panitia Sembilan yang bertugas merancang Pembukaan UUD 1945 atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
- Abikoesno terlahir dari keluarga priyayi terhormat di Dolopo, Madiun pada tanggal 15 Juni 1897.
- Ayahnya adalah R.M.
- Tjokroamiseno seorang Wedono Distrik Kanigoro, Madiun.
Pada 8 Juni 1917, ia lulus dari Kiningin Emma School Surabaya. Ia adalah tipe pelajar otodidak yang ulet dan selalu berkeinginan keras untuk dapat belajar secara mandiri sehingga ia diterima di Architectsexamen di Jakarta dan lulus pada 7 Februari 1925.
- Pada tahun yang sama, ia pun berhasil meraih gelar arsiteknya melalui kursus tertulis yang dikirimkan dari Negeri Belanda yang ia pelajari secara korespondensi.
- Semua materi ditekuni dan permasalahannya dipecahkan sendiri sehingga ia sukses menyelesaikan studinya dengan baik.
- Abikoesno adalah insinyur swasta yang lulus ujian untuk mendapatkan ijin praktek sebagai arsitek melalui BOW (Burgelijke Openbare Werken – Kantor Pekerjaan Umum) Hal ini karena Abikoesno seorang yang agamis dan nasionalis tidak mau menggantungkan nasib pada penjajah dengan menjadi seorang pamong praja, Pegawai pemerintah Hindia Belanda.
Pada tahun 1934, R.M. Abikoesno memimpin Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Sebelumnya Abikoesno adalah pengurus cabang Kediri sekaligus juga sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Mingguan Sri Joyoboyo yang vokal mengangkat masalah ekonomi, sejarah, kebudayaan, dll.