Pemutihan pajak kendaraan jakarta 2022 kapan?

pemutihan pajak kendaraan jakarta 2022 kapan
DISKON – Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen); Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen); Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen); Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen); Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor; Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin; Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Kapan pemutihan pajak jakarta 2022?

JAKARTA, KOMPAS.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah. Beberapa di antaranya akan segera berakhir pada 30 September 2022. Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program tersebut, sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor ( PKB ) tanpa dikenai denda administrasi.

  1. Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo September 2022 Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama.
  2. Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku: 1.
  3. Jawa Timur Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode program tersebut hingga akhir bulan ini, 30 September 2022.

Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.2. Kalimantan Utara Berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.3. Kalimantan Timur Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022. Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:

Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun. Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

4. Nusa Tenggara Barat Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen. Baca juga: Toyota Kijang Innova Hybrid Lulus Uji Tipe, Siap Diluncurkan? 5.

  • DKI Jakarta Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
  • Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.6.
  • Sumatera Selatan Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.

Pajak motor mati lebih dari 5 tahun apakah bisa diperpanjang?

‘Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati ). Sudah dihapus datanya,’ ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Bisakah Ganti Plat tanpa bawa motor?

Apakah ganti plat nomor bisa online ? – Di masa pandemi ini, berbagai aktivitas dialihkan menjadi online termasuk beberapa kegiatan administrasi. Kini, pembayaran pajak kendaraan pun bisa dilakukan secara online. Lalu, apakah ganti plat motor bisa online juga? Jawabannya adalah tidak bisa.

  1. Sebab, dalam prosedur ganti plat nomor dibutuhkan pengecekan fisik serta nomor rangka kendaraan oleh petugas Samsat.
  2. Tips dari Lifepal! Sebagai pemilik kendaraan, jangan lupa untuk membayar pajak setiap tahun dan mengganti plat nomor kendaraan setiap 5 tahun.
  3. Meskipun kamu membawa kendaraan ke daerah lain, kamu tetap bisa mengganti plat nomornya tanpa membawa kendaraan ke tempat asalnya.

Lebih praktis bukan? Syaratnya pun tidak jauh berbeda dengan membayar pajak kendaraan di daerah asalnya. Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan. Manfaatkan asuransi mobil syariah untuk perbaikan di bengkel,

See also:  Cafe di jakarta yang bagus?

Bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik apakah bisa?

SOLOPOS.COM – Biaya SDWKLLJ yang dibayarkan saat perpanjangan STNK. (Bisnis/Antara) Solopos.com, SOLO — Membeli sepeda motor atau mobil bekas pakai, tentu dilengkapi BPKB dan STNK dari pemilik lama. Namun ketika saatnya bayar pajak kendaraan, bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik? Sebagai pemilik kendaraan dan warga negara yang baik tentu patuh dalam membayar pajak kendaraan atau biasa disebut perpanjang STNK.

  1. Promosi Dukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB Apabila kendaraan yang Anda miliki adalah beli baru tentu STNK atas nama sendiri.
  2. Namun jika itu kendaraan bekas, STNK masih atas nama pemilik lama.
  3. Saat perpanjangan STNK, mau tak mau Anda harus meminjam KTP pemilik lama.
  4. Hal ini tidak masalah jika pemilik lama meminjami.

Bagaimana jika tidak mau meminjami? Lantas bisakah perpanjang STNK kendaraan bekas yang Anda beli tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Jika bisa bagaimana caranya? Baca juga: Bahaya Isi Bensin Mesin Masih Menyala, Bisa Picu Kebakaran Dikutip dari Auto2000.co.id dan Samsatcorner.com, bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik ternyata bisa.

Caranya Anda sebagai pemilik baru harus melakukan balik nama. Untuk itu sebelum melakukan proses balik nama kendaraan Anda persiapkan sejumlah dokumen agar pengurusan bisa lancar. Dokumen tersebut adalah STNK asli, STNK fotocopy, KTP asli pemilik kendaraan yang baru, KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru, BPKB asli, BPKB fotocopy.

Sertakan juga kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian. Baca juga: Adopsi Konsep Metaverse, Booth Daihatsu di GIIAS 2022 Sajikan Ini Jadi dengan balik nama kendaraan merupakan jawaban pertanyaan bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik.

Kemudian setelah semua dokomen lengkap, untuk mengurus balik nama Anda harus datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP pemilik baru. Jangan lupa bawa sepeda motor ke Kantor Samsat untuk dicek nomor rangka, nomor mesin, yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru. Minta bikti cek fisiknya. Bukti cek fisik disatukan dengan dokumen lainnya, serahkan ke loket pendaftaran balik nama.

Bayar biayanya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda.

Pajak mati 5 tahun denda berapa?

Contoh Perhitungan Denda Pajak Motor 5 Tahun – Jika PKB kamu bernilai Rp400.000 dan motor kamu 500cc. Maka dari itu, kamu perlu membayar denda-denda berikut:

Denda pajak: Rp400.000 (Nilai PKB) × 25% × (60 Bulan)/12 = Rp500.000Denda SWDKLLJ: Rp83.000 × 5 tahun = Rp415.000

Pada akhirnya, jumlah denda yang kamu tunggak adalah Rp500.000 dan Rp415.000, yaitu dengan total nilai Rp915.000. Jumlah ini tidak termasuk pajak yang kamu belum bayar dalam 5 tahun ya.

Apakah masih ada pemutihan pajak kendaraan 2022?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, masih ada wilayah yang masih memberlakukan ketentuan ini. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

  • Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
  • Baca juga: Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). samsatdigital.id Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal Klik ikon foto produk untuk mulai daftar Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif Buat kata sandi untuk akun Signal Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Msaukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

See also:  Bagaimana memaknai proses perancangan piagam jakarta?

Apakah benar STNK mati 2 tahun akan dihapus?

Kepolisian bakal menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun. (CNN Indonesia/Hesti Rika) Jakarta, CNN Indonesia – Kendaraan bermotor yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berpotensi mendapat penghapusan data registrasi dari kepolisian.

  • Tanpa data registrasi berarti kendaraan itu jadi bodong dan mengingat dalam aturan tak bisa didaftarkan kembali artinya bakal bodong selamanya.
  • Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Panji menjelaskan bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

  • Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu.
  • Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).
  • Epolisian dalam situs NTMC Polri menyebut siap mengimplementasikan kebijakan itu yang sedari aturan terbit tak pernah dilakukan massal.

“Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun,” tulis kepolisian. “Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.” Berikut dasar hukum penghapusan data kendaraan.

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut: 1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (ryh/fea)

Berapa tahun STNK diblokir?

Dok. Otomotif Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) GridOto.com – Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ) yang dibiarkan mati selama dua tahun dipastikan tak lagi bisa diregistrasi kembali. Dengan ini, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus menyebut saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan aturan tersebut. “Hingga kini masih terus kita sosialisasikan,” ujar Yusri kepada GridOto.com, Sabtu (30/7/2022). Yusri menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya Aturan penghapusan data kendaraan jika STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009.

Pajak mati 4 tahun bayar berapa?

Telat Bertahun- tahun Telat 4 tahun : 4 ( tahun ) x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Pajak mati 1 tahun bayar berapa?

SOLOPOS.COM – Berapa denda pajak motor telat 1 bulan hingga 1 tahun. (Dok.Solopos) Solopos.com, SOLO — Jangan sampai telat membayar pajak kendaraan bermotor karena bisa didenda. Lantas berapa denda pajak motor telat 1 bulan dan berapa denda pajak motor telat 1 tahun? Untuk diketahui setiap pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil setiap tahunnya wajib membayar pajak kendaraan.

Promosi Dukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB Pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan masa berlaku STNK tahunan di Kantor Samsat. Untuk mengetahui berapa pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan sebagai pemiliknya bisa dilihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Di lembar STNK ada deretan angka mulai dari nominal Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Baca juga: Ini Cara Membeli Mobil Tarikan Leasing, Biar Tidak Tertipu Anda mengetahui periode pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

  • Untuk waktunya Anda bisa melihat pada STNK, Perhatikan batas waktu dari pembayaran pajak yang tercantum pada STNK tersebut.
  • Anda bisa membayar beberapa hari sebelum batas waktu.
  • Jangan sampai terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, karena jika sampai melebihi batas waktu walau satu hari Anda bakal kena denda.

Anda pasti penasaran berapa denda pajak motor telat 1 bulan, atau juga ingin tahu berapa denda pajak motor telat 1 tahun? Baca juga: Produk Baru Meluncur, Honda Vario 125 dan 150 Disuntik Mati? Berapa denda pajak motor telat 1 bulan, dikutip dari Suzuki.co.id dan Samsatkelilin.info, jika telah 1 hari sampai 1 bulan Anda cukup membayar dendanya saja.

Perhitungannya PKB X 25 persen. Misalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor Anda Rp100.000 maka denda yang harus dibayarkan PKB Rp100.000 x 25 persen = Rp25.000. Jika keterlambatan 2 bulan ada tambahan denda SWDKLLJ, besarannya untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000. Lantas berapa denda pajak motor telat 1 tahun adalah PKB x 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ.

Yakni Rp100.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000 = Rp57.000.

See also:  Kapolres jakarta utara yang baru?

Kapan pemutihan pajak mobil 2022?

Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di DKI Jakarta berlangsung sampai 15 Desember, berikut rinciannya. Otomania.com – Ditungguin sampai 15 Desember, Simak Nih Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di DKI Jakarta. Yuk mumpung ada pemutihan pajak kendaraan 2022, sobat Otomania yang masih punya tunggakan pasti senang nih.

Apalagi pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku di wilayah DKI Jakarta. Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022. DKI Jakarta baru memberlakukan pemutihan pajak kendaraan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tangkapan Layar Cara bayar pajak motor secara online lewat aplikasi SIGNAL Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:

    Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif. Buat kata sandi untuk akun Signal. Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel. Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.

    Kapan ada pemutihan pajak mobil di Jakarta?

    JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa wilayah di Indonesia kini masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik yang memiliki tunggakan. Mereka dapat untuk mengurus kewajiban terkait tanpa sanksi administratif atau denda. Setidaknya, keringanan ini berlaku di 8 Provinsi Indonesia dengan besaran serta waktu program yang berbeda-beda.

    • Mulai dari penghapusan sanksi adminsitrasi karena keterlambatan, sampai bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
    • Melansir dari laman resmi beberapa Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ), program terkait berlangsung di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, sampai dengan Kalimantan.

    Baca juga: Rapor Penjualan Toyota Vios di Indonesia Dok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat 1. Jawa Barat Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

    • Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
    • Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
    • Selanjutnya, Pembebasan BBN-KB ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya.

    Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Dok. Bapenda Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat Lebih jauh, berikut ketentuannya; 1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen); 2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen); 3.

    • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen); 4.
    • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen); 5.
    • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

    Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen. Baca juga: Disuntik Mati, Ini Sejarah Toyota Vios di Indonesia Diskominfo Jatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

    Pemutihan pajak kendaraan jakarta sampai kapan?

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022.

Adblock
detector