Pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta ; Anies-Sandi memberikan harapan baru akan kondisi lingkungan Jakarta. Dengan mengangkat tagline, Maju kotanya dan bahagia warganya, berarti Anies-Sandi berupaya mewujudkan pembangunan kota Jakarta yang modern dan memberikan kebahagiaan bagi warganya.
- Salah satu indicator kebahagiaan warga adalah lingkungan Jakarta yang hijau, asri dan nyaman.
- Menurut Koestoer (1995), Kota adalah suatu sistem jaringan kehidupan manusia yang memiliki ciri sosial seperti jumlah penduduk tinggi, strata sosial ekonomi yang heterogen dengan corak materialistis.
- Berbagai ragam kegiatan ekonomi dan budaya terdapat di dalam kota.
Adakalanya kota didirikan sebagai tempat kedudukan resmi pusat pemerintahan setempat. Pada kenyataannya kota merupakan tempat kegiatan sosial dari banyak dimensi. Kota Jakarta sebagai ibukota Negara memiliki strata social ekonomi yang heterogen mulai dari pemulung sampai konglomerat, dari yang tidak sekolah sampai guru besar, dari berbagai suku bangsa bahkan berbagai Negara tinggal di Jakarta.
Di samping itu, pertumbuhan dan perkembangan penduduk Jakarta juga tinggi. Populasi dari Jakarta meningkat 100 kali lipat pada abad ke-20, dari sekitar 100 ribu jiwa pada tahun 1900 menjadi 10,3 juta jiwa pada tahun 2016. Jumlah penduduk di Jakarta Metropolitan Area yang terdiri dari Jakarta dan sekitarnya Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi-disingkat Bodetabek- mencapai lebih dari 25 juta.
Populasi tersebut menempatkan Jakarta sebagai kota Megapolis. Total penduduk Jabodetabek sekitar 10 persen dari total penduduk Indonesia dan hanya mendiami sekitar 0,3 persen dari total wilayah Indonesia. Tidak hanya di Jakarta, di berbagai belahan dunia lain kota-kota besar dunia mengalami pemekaran menjadi kota megapolis seperti: Tokyo Raya terdiri dari sebagian besar Chiba, Kanagawa, Saitama dan Tokyo dengan perkiraan jumlah penduduk 37 juta jiwa; Kota Meksiko terdiri dari Nezahualcoyotl, Ecatepec, Naucalpan, Meksiko penduduk sekitar 25 juta jiwa; Sao Paulo di Brazil terdiri dari kota Guarulhos, Santo Andre, Osasco penduduk sekitar 24 juta jiwa.
Perkembangan kota yang semakin kompleks tentunya memberikan berbagai dampak pada daya dukung dan daya tampung Jakarta. Lingkungan Jakarta sudah berada pada posisi yang tidak seimbang (disequilibrium). Kondisi sumberdaya alam sudah terkuras dan nyaris habis. Unsur-unsur seperti air bersih, udara bersih, ruang terbuka hijau jumlahnya semakin terbatas.
Sebagian besar air dan udara telah terkena polusi. Bahkan di kawasan-kawasan tertentu udaranya tergolong paling tercemar di dunia. Fakta actualnya, Jakarta sekarang dihadapi oleh berbagai permasalahan lingkungan yang akut meliputi polusi udara, pencemaran air, sampah, banjir dan reklamasi.
Apa permasalahan lingkungan yang paling sering ditemukan di sekitar Anda?
Polusi – Masalah lingkungan hidup yang pertama adalah polusi atau pencemaran lingkungan hidup, Polusi udara, air dan tanah memerlukan waktu jutaan tahun agar dapat normal kembali. Sektor Industri dan asap kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran utama.
Apa yang dimaksud dengan masalah lingkungan hidup?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Masalah lingkungan adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik, Environmentalisme, sebuah gerakan sosial dan lingkungan yang dimulai pada tahun 1960, fokus pada penempatan masalah lingkungan melalui advokasi, edukasi, dan aktivisme.
- Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup perubahan iklim, polusi, dan hilangnya sumber daya alam,
- Gerakan konservasi mengusahakan proteksi terhadap spesies terancam dan proteksi terhadap habitat alami yang bernilai secara ekologis,
- Untuk lebih jelasnya, lihat daftar masalah lingkungan Tingkat pemahaman terhadap bumi saat ini telah meningkat melalui sains terutama aplikasi dari metode sains.
Sains lingkungan saat ini adalah studi akademik multidisipliner yang diajarkan dan menjadi bahan penelitian di berbagai universitas di seluruh dunia. Hal ini berguna sebagai basis mengenai masalah lingkungan. Sejumlah besar data telah dikumpulkan dan dilaporkan dalam publikasi pernyataan lingkungan,
- Masalah lingkungan ditujukan kepada organisasi pemerintah pada level regional, nasional, maupun internasional.
- Badan internasional terbesar, didirikan pada tahun 1972, yaitu United Nations Environment Programme,
- International Union for Conservation of Nature telah mengajak 83 negara, 108 badan pemerintah, 766 LSM, dan 81 organisasi internasional dengan lebih dari 10.000 pakar dan peneliti lingkungan dari berbagai negara di dunia.
LSM internasional, misalnya Greenpeace, Friends of the Earth, dan World Wide Fund for Nature juga telah berkontribusi menanamkan kepedulian lingkungan pada masyarakat dunia. Lebih lengkapnya, lihat organisasi lingkungan, Lengkapi formulir untuk didaftarkan ke daftar peserta kami.
Bagaimana pengaruh manusia pada alam lingkungan hidup?
Pengaruh manusia terhadap lingkungan ada yang baik dan ada juga yang buruk. Manusia bisa juga menjadi perusak alam dengan cara membakar hutan, pemburuan hewan besar besaran, pencemaran air tanah dan udara, penebangan hutan dsb.
Apa yang dimaksud dengan isu lingkungan lokal?
Isu lingkungan lokal merupakan efek dari kegiatan yang ada di permukaan bumi baik yang alami maupun akibat perbuatan manusia. Dalam bahasan mengenai isu lingkungan lokal, maka kita akan membahas mengenai pencemaran baik pencemaran tanah, air, maupun pencemaran udara.
Pencemaran itu ada berapa?
Jenis Pencemaran – Pencemaran lingkungan terbagi menjadi tiga jenis, yaitu pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran udara.
Apa masalah lingkungan terbesar di Indonesia?
Pencemaran Sungai – Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com Keberadaan sungai sangat esensial karena menyediakan kebutuhan ketersediaan air untuk kegiatan manusia maupun habitat hewan-hewan. Dari sungai inilah manusia kerap pula mencari bahan pangan seperti ikan, kerang, dan sebagainya.
Namun sungai juga masuk dalam permasalahan lingkungan hidup yang sering terjadi. Industri yang tidak taat amdal kerap mencemari lingkungan dan membuat ikan mati pun juga air sungai menjadi beracun dan tak layak untuk habitat ikan. Ini mengancam keanekaragaman hayati di sungai tersebut juga fungsi sungai untuk masyarakat.
Penebangan Hutan Permasalahan lingkungan hidup di Indonesia yang marak terjadi adalah penebangan hutan. Indonesia adalah salah satu negara dengan hutan hujan tropis yang terluas di dunia. Di sana ia menyimpan milyaran ton karbon yang berdampak bagi dunia.
Hutan hujan tropis di Indonesia terletak di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Di sana juga merupakan tempat hidup flora dan fauna beraneka ragam yang sudah langka pun juga, melindungi dari banjir dan kekeringan, menstabilkan tanah, mempengaruhi pola curah hujan. Ketika penebangan hutan yang masif terjadi untuk kegiatan industri, semua fungsi itu terancam dan manusia sendirilah nantinya yang akan menuai dampaknya.
Sayangnya, dampaknya tidak akan sama bagi setiap orang, orang paling dekat yang menjaga hutan tersebut akan merasakan dampaknya terlebih dahulu.3 dari 5 halaman
Jelaskan siapakah pihak pihak yang memiliki hak gugat dalam Uupplh?
( PROF.DR.TAKDIR RAHMADI, SH., LLM ) JAKARTA – HUMAS,Perkembangan hukum lingkungan modern di Indonesia lahir sejak diundangkannya Undang-Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggal 11 Maret 1982 yang biasa disingkat dengan sebutan UULH 1982.
- UULH 1982 pada tanggal 19 September 1997 digantikan oleh Undang-undang No.23 Tahun 1997 dan kemudian UU No.23 Tahun 1997 (UULH 1997) juga dinyatakan tidak berlaku oleh UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN tahun 209 No.140, disingkat dengan UUPPLH).
- Menurut para akdemisi, hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang disebut dengan bidang hukum fungsional, yaitu sebuah bidang hukum yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara, pidana dan perdata.
Jika kita cermat ketiga baik UULH 1982, UULH 1997 maupun UUPPLH 2009 menandung norma-norma undang-undang yang masuk ke dalam bidang hukum administrasi negara, pidana dan perdata. UUPPLH 2009 sebagai sumber formal utama hukum lingkungan di Indonesia selain memuat ketentuan-ketentuan hukum dan instrumen-instrumen hukum seperti yang terkandung dalam undang-undang sebelumnya yaitu UULH 1982 dan UULH 1997 telah juga memuat norma-norma dan instrumen-instrumen hukum hukum baru.
Beberapa norma hukum baru yang penting adalah tentang perlindungan hukum atas tiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penciptaan delik-delik materil baru. Dalam tulisan ini beberapa norma hukum baru yang akan diuraikan. Pertama, UUPPLH telah secara tegas mengadopsi asas-asas yang terkandung dalam Delarasi Rio 1992, yaitu asas-asas tanggungjawab negara, keterpaduan, kehati-hatian, keadilan, pencemar membayar, partisipatif dan kearifan lokal.
Pengadopsian ini merupakan politik hukum yang penting karena dapat memperkuat kepentingan pengelolaan lingkungan hidup mmanakala berhadapan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Hakim dalam mengadili sebuah perkara dapat menggunakan asas-asas itu untuk memberikan perhatian atas kepentingan pengelolaan lingkungan hidup yang mungkin tidak diperhatikan oleh pelaku usaha ataupun pejabat pemerintah yang berwenang.
Kedua, UUPPLH, khususnya dengan Pasal 66 UUPPLH sangat maju dalam memberikan perlindungan hukum kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Perlindungan hukum ini sangat penting karena pada masa lalu telah ada kasus-kasus di mana para aktivis lingkungan hidup yang melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup telah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana atas dasar pencemaran nama baik perusahaan-perusahaan yang diduga telah menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Di dalam sistem hukum Amerika Serikat dan Phillipina, jaminan perlindungan hukum seperti ini disebut dengan Anti SLAPP (strategic legal action against public participation), yaitu gugatan yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga telah mencemari atau merusak lingkungan hidup kemudian menggugat si pelapor atau pemberi informasi atau whistle blower dugaan terjadinya masalah-masalah lingkungan dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut dan kerugian materil terhadap pelapor atau pemberi informasi maupun terhadap pihak-pihak lain di masa datang.