Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa rumusan Pancasila oleh Piagam Jakarta?
Sejarah Indonesia | Inilah Rumusan Pancasila Hasil Piagam Jakarta
Piagam Jakarta sebagai kompromi – Di paragraf keempat dan terakhir Piagam Jakarta, terkandung lima butir sila yang kini dianggap sebagai bagian dari Pancasila:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam Piagam Jakarta, asas “ketuhanan” dijadikan sila pertama, sementara dalam rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, “ketuhanan” merupakan sila kelima. Perbedaan terbesar antara Piagam Jakarta dengan rumusan Pancasila Soekarno adalah keberadaan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Frasa yang dikenal dengan sebutan “tujuh kata” ini mengakui syariat untuk Muslim. Anggota Panitia Sembilan Abdoel Kahar Moezakir kelak mengklaim dalam sebuah wawancara pada Desember 1957 bahwa anggota lain yang beragama Kristen, Alexander Andries Maramis, setuju “200%” dengan rumusan ini. Rumusan tujuh kata sendiri dianggap rancu dan tidak diketahui apakah rumusan tersebut membebankan kewajiban menjalankan syariat Islam kepada perseorangan atau pemerintah.
Walaupun begitu, Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi dan sila pertamanya dapat ditafsirkan berbeda sesuai dengan kepentingan kelompok Islam ataupun kebangsaan.