JAKARTA, KOMPAS.com – Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tak perlu lagi melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar-masuk ( SIKM ). “SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).
Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pemkot Jakarta Timur Sediakan Swab Test Antigen Gratis Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.
Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.
- Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
- Baca juga: Ada 12 Posko untuk Periksa Surat Bebas Covid-19 Warga yang Kembali ke Jakarta Usai Mudik Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). “Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Apakah SIKM masih berlaku?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyebut kewajiban masyarakat memenuhi ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta minimal akan berlangsung hingga 7 Juni mendatang. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyekatan operasi Ketupat Lebaran 2020 Polri yang berakhir pada tanggal tersebut.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam mengatakan SIKM yang didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.46/2020 tersebut memang tidak berbatas waktu. Namun, dari segi aktivitas di lapangan penyekatan akan terjadi hingga 7 Juni 2020. “Arus balik pemerintah sudah putuskan berakhir di 7 Juni 2020, SE No.5/2020 dari BNPB, Kapolri juga menjadwalkan operasi ketupat sampai dengan 7 Juni 2020, nanti kami jaga di lapangan pemudik yang pulang kampung agar tidak lolos ini,” paparnya dalam diskusi virtual Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, SIKM masih berlaku setelah adanya larangan di Permenhub No.25/2020 yang berakhir masa berlakunya hingga 31 Mei 2020. Adapun penyekatan dalam operasi ketupat 2020 dilakukan hingga 7 Juni 2020. Dia menuturkan masyarakat yang dikecualikan atau taat sesuai aturan pemerintah umumnya sudah kembali ke Jakarta.
Namun, masyarakat atau pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan SE No.4/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 yang disasar oleh pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta agar tidak kembali ke Jakarta dalam arus balik kali ini. “Para pemudik yang melalui jalan tikus, pakai kendaraan pribadi, ini luput. Nyatanya masih banyak ada 897.000 orang yang masuk ke Jawa Tengah apakah mereka diizinkan pemerintah, ya tidak, karena yang diizinkan sedikit sekali,” ujarnya.
Dia juga memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 31 Mei 2020, walaupun tidak ada istilah arus balik dan mudik pada Lebaran 2020 ini karena ada larangan mudik. Penyekatan arus balik tegasnya terutama untuk pemudik yang memaksa keluar DKI Jakarta saat arus mudik dan tidak sesuai ketentuan pengecualian yang sudah ditetapkan pemerintah.
Apa itu SIKM?
1. Apa itu SIKM? – Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Baca juga: Mudik Dilarang Total 6-17 Mei 2021, Apa Sanksinya jika Nekat Melanggar?
Kapan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyebut kewajiban masyarakat memenuhi ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta minimal akan berlangsung hingga 7 Juni mendatang. Hal ini sejalan dengan kebijakan penyekatan operasi Ketupat Lebaran 2020 Polri yang berakhir pada tanggal tersebut.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam mengatakan SIKM yang didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.46/2020 tersebut memang tidak berbatas waktu. Namun, dari segi aktivitas di lapangan penyekatan akan terjadi hingga 7 Juni 2020. “Arus balik pemerintah sudah putuskan berakhir di 7 Juni 2020, SE No.5/2020 dari BNPB, Kapolri juga menjadwalkan operasi ketupat sampai dengan 7 Juni 2020, nanti kami jaga di lapangan pemudik yang pulang kampung agar tidak lolos ini,” paparnya dalam diskusi virtual Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, SIKM masih berlaku setelah adanya larangan di Permenhub No.25/2020 yang berakhir masa berlakunya hingga 31 Mei 2020. Adapun penyekatan dalam operasi ketupat 2020 dilakukan hingga 7 Juni 2020. Dia menuturkan masyarakat yang dikecualikan atau taat sesuai aturan pemerintah umumnya sudah kembali ke Jakarta.
Namun, masyarakat atau pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan SE No.4/2020 dari Gugus Tugas Covid-19 yang disasar oleh pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta agar tidak kembali ke Jakarta dalam arus balik kali ini. “Para pemudik yang melalui jalan tikus, pakai kendaraan pribadi, ini luput. Nyatanya masih banyak ada 897.000 orang yang masuk ke Jawa Tengah apakah mereka diizinkan pemerintah, ya tidak, karena yang diizinkan sedikit sekali,” ujarnya.
Tidak Memiliki SIKM, 5 Orang Penumpang KLB Dikarantina
Dia juga memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 31 Mei 2020, walaupun tidak ada istilah arus balik dan mudik pada Lebaran 2020 ini karena ada larangan mudik. Penyekatan arus balik tegasnya terutama untuk pemudik yang memaksa keluar DKI Jakarta saat arus mudik dan tidak sesuai ketentuan pengecualian yang sudah ditetapkan pemerintah.