KONTAN.CO.ID – Jakarta. Simak cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk izin keluar masuk Jakarta bagi perorangan maupun kolektif. Pasalnya, setiap orang yang ingin keluar masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib membawa STRP.
STRP Jakarta tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak. Cara membuat STRP Jakarta dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah cara membuat STRP Jakarta untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak. Kategori kedua adalah STRP Jakarta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.
Lantas, bagaimana cara membuat STRP Jakarta? Ikuti panduan ini sebagai cara membuat STRP Jakarta bagi perorangan maupun secara kelompok:
Strp buat apa?
STRP perseorangan dilansir Kompas adalah dokumen untuk masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak untuk keluar masuk Jakarta. Agar bisa mendapatkan dokumen ini, kamu harus telah mendapatkan vaksin COVID-19. minimal dosis pertama.
Strp untuk siapa?
Suara.com – Apa itu STRP ? Kali ini kami akan membahas pengertian STRP, syarat registrasi STRP dan cara buat STRP Jakarta, Mari simak bersama-sama. STRP Pemerintah berencana akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
- Pengetatan tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.
- Terkait pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apa itu STRP? Baca Juga: Ketat! Hari Ini Pekerja Jakarta Naik TransJakarta Harus Tunjukkan STRP STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI yang ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah.
- Pekerja sektor esensial
- Pekerja sektor kritikal
- Perseorangan dengan kebutuhan mendesak.
Persyaratan Registrasi STRP Untuk melakukan registrasi agar mendapatkan STRP, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP asli.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Pas Foto 4×6 berwarna (rombongan wajib ditempel pada lampiran surat tugas).
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi. Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah: Baca Juga: Pemprov DKI Wajibkan Ojol dan Taksi Online Punya STRP Selama PPKM Darurat
- Bagi Anda yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Lalu mengisi form pendaftaran.
- Setelah mengisi form pendaftaran, Anda harus mengupload persyaratan dan submit.
- Lalu tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- Setelah terverifikasi, maka STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Setelah terbit, STRP dapat Anda unduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP jika terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.
Apa itu Strp syarat masuk Jakarta?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021. Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal.
Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil. Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu untuk pekerja sektor kritikal adalah bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Berikut persyaratan registrasi STRP: 1. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan KTP.2. Surat tugas dari perusahaan 3. Sertifikat vaksin termasuk masa transisi 1 minggu dari diumumkan surat pernyataan vaksin dalam waktu depan 4. Foto 4×6 berwarna (bagi rombongan wajib melampirkan surat tugas) 5.
Bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib melampirkan KTP dan menyertakan sertifikat vaksin, serta foto 4×6 berwarna. Mekanisme pembuatan kartu STRP yakni 1. Pemohon mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id 2. Isi formulir, upload dan submit 3. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Novita Sari Simamora Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Strp itu singkatan apa?
Apa itu STRP? – STRP adalah dokumen syarat untuk keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. (Sumber: Pexels) STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. STRP ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Meskipun diberlakukan PPKM Darurat, tidak semua sektor pekerjaan bisa memberlakukan 100% work from home bagi karyawannya.
- Aryawan yang WFO ( work from office ) inilah yang harus menunjukkan STRP supaya bisa mendapatkan izin untuk bisa melewati daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
- Jadi, STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut dan menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan.
Lalu, lebih jelasnya, siapa saja yang wajib memiliki STRP ini?
Apakah Strp wajib?
Tentang STRP – 1. Dimanakah pengajuan STRP dilakukan? Kapan waktu pengajuan STRP? STRP diajukan melalui website jakevo.jakarta.go.id pada pukul 07.30 s.d.21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00, maka akan diproses oleh Petugas pada keesokan harinya.
Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat diajukan 24 jam.2. Berapa lama estimasi proses pengajuan STRP? Maksimal lima jam setelah persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. STRP diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code untuk otentifikasi STRP. Baca juga: Mulai Senin Depan, STRP Berlaku di Kawasan Aglomerasi Jabodetabek 3.
Siapakah yang harus mengurus STRP? STRP diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal secara kolektif dengan melampirkan daftar nama pegawai serta kelengkapan berkas lainnya yang diperlukan. Sementara STRP untuk perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh individu/pemohon langsung.4.
Berapa lama masa berlaku STRP? STRP berlaku selama masa PPKM darurat diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.5. Apakah STRP berbayar atau gratis? Retribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 atau gratis.6. Saya mau mengantarkan orang tua kontrol ke RS di Jakarta apakah perlu mengurus STRP? Diperlukan STRP perorangan kategori keperluan mendesak dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta 7. Apakah warga luar Jakarta yang bekerja untuk sektor transportasi di Jakarta membutuhkan STRP? Setiap pekerja yang bekerja di Jakarta pada sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP.
Adapun yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal tidak diperkenankan bekerja dari kantor selama PPKM darurat.8. Apakah tenaga kesehatan butuh mengurus STRP? Tenaga kesehatan tidak memerlukan STRP. Hanya perlu menunjukkan surat izin praktek (SIP) yang diterbitkan DPMPTSP DKI Jakarta.9. Saya bekerja di sektor pemerintahan di DKI.
Apakah perlu STRP? Pegawai/Nonpegawai yang bekerja di Pemerintahan Pusat/Daerah tidak memerlukan STRP namun perlu menunjukkan Kartu Pegawai kepata petugas gabungan di lapangan. Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Darurat 10. Jika domisili di Jakarta dan bekerja di Jakarta apa perlu STRP? Setiap pekerja yang dipekerjakan di wilayah DKI Jakarta wajib memiliki STRP.11.
- Bagaimana untuk pegawai yang mengikuti program vaksinasi? Apakah perlu STRP? Tidak memerlukan STRP.
- Peserta Program Vaksinasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti kartu peserta kepada petugas gabungan di lapangan.
- Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
- Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berapa lama membuat Strp?
Cara membuat STRP Jakarta Perorangan – Cara membuat STRP Jakarta perorangan ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.
KTP pemohon Foto ukuran 4×6 berwarna Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Cara membuat STRP perorangan dengan kebutuhan mendesak
Membuka link jakevo.jakarta.go.id Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar Mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam. Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui link jakevo.jakarta.go.id. Simak cara membuat STRP Jakarta di halaman selanjutnya
Surat Strp bikin dimana?
Cara Membuat Surat STRP yang Berlaku saat PPKM Melalui Aplikasi – 1. Pengajuan cara membuat surat STRP dilakukan melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEVO melalui tautan jakevo.jakarta.go.id.2. Bila aplikasi sudah terunduh, cara membuat surat STRP adalah mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan.3.
- Lakukan submit pengajuan sebagai cara membuat surat STRP.4.
- STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui tanda tangan elektronik.5.
- Apabila cara membuat surat STRP atau pengajuan ditolak akan disertakan dengan alasannya sesuai dengan ketentuan peraturan.6.
Pemohon dapat memeriksa status pengajuan STRP dan mengunduhnya melalui jakevo.jakarta.go.id. Cara membuat surat STRP melalui aplikasi selesai.7. STRP akan diterbitkan maksimal 5 jam setelah sejumlah persyaratan sudah lengkap.8. Untuk menggunakan STRP, pemohon dapat menunjukkannya kepada petugas di lapangan untuk otentifikasi STRP melalui QR Code yang tersedia.
Surat Tanda Registrasi pekerja buat dimana?
4. Prosedur Cara Mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta – Segeralah urus STRP Anda sebelum mulai bekerja langsung dari kantor selama masa PPKM darurat sedang berlangsung. (Foto: Pexels – Cytonn Photography) Setelah seluruh persyaratan Anda sudah lengkap, barulah Anda bisa mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ikutilah cara mudah mengurus STRP seperti berikut ini:
- Login melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.
- Isilah formulir pendaftaran online secara lengkap sesuai dengan identitas Anda sendiri. Unggah seluruh dokumen persyaratan, lalu submit berkas.
- Berkas yang sudah Anda unggah akan melewati proses verifikasi oleh UP PMPTSP selama paling cepat 1 hari kerja.
- Setelah proses verifikasi selesai, berkas STRP Anda akan dikeluarkan oleh DPMPTSP. Proses pengeluaran STRP maksimal 5 jam.
- Anda bisa mengunduh STRP yang sudah siap pada laman https:/jakevo.jakarta.go.id.
Apa singkatan dari DKI Jakarta?
Jakarta (pengucapan bahasa Indonesia: ( simak)), atau secara resmi bernama Daerah Khusus Ibukota Jakarta (disingkat DKI Jakarta ) atau Jakarta Raya adalah ibu kota negara dan kota terbesar di Indonesia.
Surat tanda registrasi seperti apa?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Surat tanda registrasi (disingkat STR ) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun seseorang tersebut lulus sampai dengan tanggal lahir orang tersebut, yaitu selama 5 tahun.