Jakarta – Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta yang telah disepakati dan ditandatangi bersama anggota Panitia Sembilan mengalami revisi. Hasil revisi yang sah dan benar tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945 ? Perumusan dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Bahkan BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk menyiapkan rumusan dasar negara. Panitia kecil tersebut beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan nama Panita Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah rumusan dasar negara.
Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, rumusan tersebut menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia dan diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Bunyi dari rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut: 1.
Apa isi rumusan lima dasar negara dari Ir Soekarno?
Belajar Sejarah Perumusan Pancasila Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id Peristiwa Perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritszo Tyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. Pancasila dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal Juni 1945 Pada sidang pertama yang dibuka oleh ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang mengatakan bahwa untuk mendirikan Negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar Negara.
beberapa tokoh menyampaikan usulan rumusan Dasar Negara diantaranya adalah: Usulan Dasar Negara Moh. Yamin (29 Mei 1945) yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kebangsaan Persatuan Indinesia; 3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5.
Sejarah Indonesia | Inilah Rumusan Pancasila Hasil Piagam Jakarta
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Usulan Dasar Negara Soepomo (31 Mei 1945) yaitu 1. Persatuan (Unitarisme); 2. Kekeluargaan;3. Keseimbangan; 4. Musyawarah; 5. Keadilan Rakyat. Usulan Dasar Negara Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yaitu 1. Kebangsaan Indonesia; 2.
- Internasional atau Perikemanusiaan; 3.
- Mufakat atau Demokrasi; 4.
- Esejahteraan sosial; 5.
- Etuhanan Yang Maha Esa.
- Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara.
- Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.
Pada sidang ini PPKI mengesahkan UUD 1945 dimana terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Alinea keempat pemukaan UUD 1945. (wwn)