Jakarta – Lapas Kelas I Tangerang adalah sebuah instansi Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan dan efek jera kepada Narapidana dan Tahanan.
Apa itu Lapas Kelas 1?
Sebelum memahami Lapas Kelas 1 adalah apa, mari menyimak lebih dulu tentang pengertian ‘lapas’. Lapas atau lembaga permasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik permasyarakatan. Sementara itu, balai permasyarakatan atau bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien permasyarakatan.
Apa itu Lapas Tangerang?
Lapas Kelas I Tangerang adalah lembaga pemasyarakatan untuk menampung narapidana dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun. Lapas Kelas I Tangerang adalah lembaga pemasyarakatan untuk menampung narapidana dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun. 1. Informasi Awal 2. Sejarah 3. Tugas dan Fungsi 4. Susunan Organisasi
Apa itu klasifikasi Lapas?
Lapas Kelas 1 adalah salah satu klasifikasi dari lapas. Selengkapnya, berikut 4 klasifikasi lapas: Klasifikasi tersebut berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, juga tempat kegiatan kerja. Permenkumham tersebut juga mengatur eselonisasi Lapas Kelas 1. Eselonisasi Lapas Kelas 1 terdiri dari:
Apa yang dimaksud dengan Lapas Kelas 1?
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Balai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang adalah lembaga pemasyarakatan untuk menampung narapidana dewasa yang berusia lebih dari 25 tahun. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kelas Lapas ada berapa?
(1) Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu: a. Lapas Kelas I; b. Lapas Kelas IIA; c. Lapas Kelas IIB; dan d. Lapas Kelas III. (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan kerja.
Lapas Kelas 2a untuk apa?
A. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang pelayanan Narapidana dan tahanan dalam rangka kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dan sidang pengadilan.
Rutan dan Lapas apa bedanya?
Yang menghuni Rutan adalah tersangka atau terdakwa. Yang menghuni Lapas adalah narapidana/terpidana. Waktu/lamanya penahanan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Waktu/lamanya pembinaan adalah selama narapidana menjalani proses hukuman/ sanksi pidana.
Kalapas Kelas 1 eselon berapa?
Permenkumham tersebut juga mengatur eselonisasi Lapas Kelas 1. Eselonisasi Lapas Kelas 1 terdiri dari: Kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIb. Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIb. Kepala Satuan Pengamanan adalah jabatan strukturan eselon IIIb.
Lapas itu apa artinya?
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Apa saja tugas Lapas?
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Lapas bagian apa?
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Apa saja tugas polisi Lapas?
POLSUSPAS (Polisi Khusus Pemasyarakatan) merupakan Sebuah Korps Polisi Khusus (Special Police) sekaligus PNS (Pegawai Negeri Sipil) pusat dibawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Apa yang dimaksud dengan Bapas?
Bapas atau Balai Pemasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapas melayani klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapan seseorang ditahan di Lapas?
Mereka yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Apakah di dalam penjara boleh bawa HP?
Itu tertuang dalam Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Berapa gaji kerja di Lapas?
Periksa gaji Anda
Penjaga Lembaga Pemasyarakatan biasanya menghasilkan antara IDR2,085,791 dan IDR4,242,840 bersih per bulan pada awal pekerjaan. Setelah 5 tahun bekerja, ini antara IDR2,324,510 dan IDR4,579,380 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.
Apa itu KPLP di Lapas?
Kesatuan Pengamanan LAPAS (KPLP).
Apa saja tugas sipir Lapas?
Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara.
Apa tugas pegawai Lapas?
FUNGSI
Berapa gaji kerja di Lapas?
Periksa gaji Anda
Penjaga Lembaga Pemasyarakatan biasanya menghasilkan antara IDR2,085,791 dan IDR4,242,840 bersih per bulan pada awal pekerjaan. Setelah 5 tahun bekerja, ini antara IDR2,324,510 dan IDR4,579,380 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.